Navigation

Bupati Hadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana






Kejaksaan Negeri Kuningan menggelar acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inckracht) pada hari Kamis (13/9/2018). Bertempat di Lapangan kantor tersebut, Barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar terdiri dari obat-obatan (psikotropika), sementara barang bukti lainnya adalah peralatan yang dipakai untuk perbuatan tindak pidana seperti handphone dan senjata tajam.

Selain Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Adhyaksa Darma Yuliano, SH., MH., tampak hadir dalam acara tersebut Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH, MH., Kapolres Kuningan AKBP. Iman Setiawan, S.IK, perwakilan dari Pengadilan Negeri Kuningan, Kodim 0615 Kuningan, dan perwakilan dari BNN Kabupaten Kuningan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan perwujudan dari tugas institusi kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana.

“Proses bermula dari tahap penyidikan dari Kepolisian, yang kemudian diserahkan kepada Kejaksaan dalam tahap penuntutan, selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk menjalani proses persidangan. Setelah inckracht maka Kejaksaan melakukan eksekusi terhadap proses putusan Pengadilan. Terhadap barang buktinya dapat dikembalikan kepada korban atau terdakwa atau orang yang berhak, dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan”.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut merupakan hasil dari 50 (lima puluh) perkara pidana mulai dari bulan November 2017 sampai dengan Agustus 2018.  Barang bukti tersebut antara lain narkotika jenis sabu-sabu, narkotika jenis ganja, obat jenis tramadol, obat jenis trihexyphenidhyl, obat jenis hexymer, obat jenis dextromethorphan, obat jenis merlopam, obat jenis alprazolam, petasan, beras serta peralatan seperti senjata tajam, alat hisap (bong), Handphone dan lain-lain.

Bupati Kuningan, H. Acep Purnama pun tampak turut membantu memusnahkan barang-barang tersebut, bersama dengan Kapolres dan Kejari Kuningan.

“Dengan adanya pemusnahan barang-barang ini mudah-mudahan akan membantu memusnahkan kejahatan dan pelanggaran pidana yang ada di Kuningan. Saya berharap semoga Kabupaten Kuningan akan semakin lebih kondusif, masyarakat akan hidup lebih taat kepada ketentuan hukum yang berlaku, “ujar Bupati.

Selain itu Bupati Acep juga mengharapkan bahwa kondisi sekarang yang semakin dimudahkan oleh sarana komunikasi, tidak membuat masyarakat terbawa oleh arus yang negatif.

“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terbawa oleh hal-hal yang tidak baik, terbawa oleh arus negatif yang membawa dampak melanggar aturan hukum sehingga akan merugikan diri sendiri. Mari kita bersama-sama menjaga dan membangun Kabupaten Kuningan untuk semakin maju, karena ini merupakan tanggungjawab kita semua sebagai warga Kuningan.” jelas Bupati. (IIP/PUBDOK)

Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: