Navigation

Bupati Kuningan: Bus Sekolah Tidak akan Menggangu Keberadaan Angkot


Humas Setda – Kehadiran satu unit Bus Sekolah yang diterima Pemerintah Kabupaten Kuningan dari Kementrian Perhubungan RI menandapat tanggapan dari para supir angkot, Informasi ini didengar langsung oleh seorang penumpang, Suryo warga Perum Kasturi Perdana saat menaik angkot.

Menurut Suryo, supir tersebut memberikan informasi bahwa hadirnya Bus Sekolah sangat berpengaruh terhadap angkutan umum lainnya, karena ia menduga bahwa mobil tersebut akan dipergunakan untuk mengangkut siswa ke sekolah. Hal itu disampaikan Suryo kepada Bupati di ruang kerjanya, Senin (28/1/2019).

Adanya informasi tersebut Bupati Kuningan H. Acep Purnama didamping Kepala Dinas Perhubungan Kab. Kuningan, Dr. Deni Hamdani, M.Si menjelaskan, bahwa Bus sekolah tersebut bukan digunakan mengangkut pelajar tiap hari ke sekolah. Bus sekolah ini tidak akan digunakan untuk operasional angkutan sekolah pada jalur-jalur angkutan umum.

Menurutnya, ada beberapa kriteria yang akan dipakai untuk operasional bus sekolah tidak mungkin gegabah mengoprasionalkannya. Bus ini tidak dipergunakan untuk mentake over jalur trayek angkutan umum, kita tidak akan mengganggu mereka. Untuk itu kepada para supir angkot, Bupati mengatakan untuk tidak khwatir terhadap keberadaan Bus Sekolah ini, tidak akan mengganggu keberadaan angkot.

Bus sekolah ini jelas Bupati Kuningan, bisa dipergunakan ketika mengantar pelajar  untuk mengikuti suatu perlombaan diluar kota seperti olimpiade maupun olah raga dan lainnya. Oprasional bus ini betul-betul kita pergunakan dalam menunjang Kuningan sebagai upaya menuju kabupaten pendidikan.

“Bahkan keberadaan Bus ini bisa dijadikan rintisan bagi jalur sekolah yang belum ada angkot. Kalau sudah berjalan kita pelan-pelan mundur untuk dipergunakan oleh angkutan umum. Tapi jalur tersebut juga dengan memperhatikan luas jalan dan medannya. Namun pihak kami untuk pengoperasian Bus ini akan dibuatkan juga payung hukumnya agar aman nyaman dan tidak disalahgunakan,”terangnya.

Untuk penyimpanan mobil tersebut kata Bupati Kuningan, berada di Dishub Kuningan. Untuk penggunaannya setiap sekolah baik negeri maupun swasta berhak untuk memakai Bus tersebut untuk keperluan sekolah, tentunya dengan mengikuti prosedur yang disampaikan ke Dishub Kuningan.

“Bus ini merupakan salah satu fasilitas bagaimana pemerintah memberikan pelayanan kepada sekolah untuk meningkatkan pendidikan sebagai upaya menuju Kuningan sebagai kabupaten pendidikan,”ungkapnya. (nana/dimas/Pubdok)

Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: