Navigation

ASN HARUS TEBARKAN NILAI POSITIF KEPADA MASYARAKAT




Humas Setda-Surat Edaran Menpan RB Nomor 137 tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), menegaskan bahwa ASN dilarang menyebarkan berita palsu (hoax), karena bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi terberat yakni dipecat sebagai ASN.
Demikian disampaikan oleh Wakil Bupati Kuningan, M. Ridho Suganda saat membacakan sambutan Bupati pada Upacara Hari Kesadaran Nasional di hadapan peserta upacara yang terdiri para ASN lingkup Setda Kabupaten Kuningan hari ini, Kamis (17/1/2019).  
Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan himbauan yang dikeluarkan Menpan RB untuk dipatuhi oleh semua ASN, karena ASN adalah figur yang seharusnya memberikan contoh bagi masyarakat.

 
Selanjutnya, Wakil Bupati juga menyampaikan hal lainnya kepada para ASN untuk memanfaatkan informasi baik di media sosial agar lebih cerdas dan jeli, terutama dalam menyaring berbagai macam informasi yang di terima agar tidak menjadi korban maupun pelaku dari penyebaran berita palsu di media sosial.
“Saya minta agar ketika menerima informasi yang beredar di tengah masyarakat maupun di media sosial. Hendaknya di cek terlebih dahulu kebenara informasinya, sebelum meneruskan kembali informasi yang diterima tersebut. Agar informasi yang disebarkan tersebut tidak menjadi informasi palsu (hoax), yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain yang menerima informasi tersebut,” kata Wabup.
“Saya juga memastikan, sangsi tegas hingga sampai pada pemecatan juga akan diterapkan jika adanya ASN di lingkup Pemkab Kabupaten Kuningan yang menjadi pelaku penyebar berita palsu (hoax) di media sosial. Sanksi ASN sudah jelas, kalau yang bersangkutan nanti diproses secara hukum dan mendapatkan hukuman sampai batas waktu tertentu, sehingga yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugasnya. Tentu sangsi terberatnya bisa dipecat,” tegasnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini belum ada laporan terkait ASN di lingkup Pemkab Kuningan yang terlibat dalam kasus penyebaran berita palsu di media sosial. Sosialisasi kepada para ASN juga terus dilakukan, dimana telah terjalin adanya kerjasama antara SKPD terkait dalam hal ini diskominfo dengan dinas lainnya untuk memberikan pemahaman kepada para ASN agar tidak menyebarkan berita-berita yang belum jelas sumbernya.
Sementara itu Bupati H. Acep Purnama yang juga merupakan Dewan Penasehat Korps Pegawai Negeri Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kuningan dalam berbagai kesempatan senantiasa mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) agar selalu tebarkan nilai positif di ruang publik dan tidak ikut-ikutan menebar berita bohong apalagi penuh dengan caci maki, fitnah, dan lain sebagainya. Sebagai pelayan publik ASN justru harus menyebarkan nilai-nilai positif itu untuk mengatasi memanasnya situasi ruang-ruang publik memasuki tahun politik di tahun 2019 ini. (Dimas/Pubdok).

Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: