Navigation

Sekda Buka Sosialisasi Berbasis Elektronik (SPBE)




Pemerintah daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskuminfo) Kabupaten Kuningan mensosialisasikan Perpres nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sosialisasi yang digelar di Hotel Horison Kuningan, Kamis (17/10), dibuka langsung Sekda Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar MSi.

“Perpres nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE merupakan kebijakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,” kata Sekda Dian saat mengawali sambutan.

Perpres ini merupakan salah satu produk kebijakan pemerintah yang diinisiasi oleh Kemen PAN-RB dan beberapa kementerian terkait lainnya.

“Tata kelola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu. Unsur-unsur ini meliputi rencana induk SPBE Nasional, arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, proses bisnis, data dan infromasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan layanan SPBE,” sebutnya.

Rencana induk nasional SPBE bertujuan untuk memberikan arah SPBE yang terpadu dan berkesinambungan secara nasional. Kemudian disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan grand design reformasi birokrasi.

“Perpres ini juga mengatur mengenai aplikasi SPBE, yang digunakan oleh instansi pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan layanan SPBE. Aplikasi ini terdiri dari aplikasi umum dan aplikasi khusus, dan instasi pusat maupun pemerintah daerah dapat melakukan pembangunan serta pengembangan aplikasi khusus,” jelasnya.

Akan tetapi, harus didasarkan pada arsitektur SPBE instansi pusat dan arsitektur SPBE pemerintah daerah masing-masing. Kemudian pembangunan, pengembangan, dan penerapan aplikasi umum dilaksanakan paling lambat dua tahun setelah Perpres ini mulai berlaku.

“Intinya, SPBE memberikan peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel. Lalu meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk KKN melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik,” pungkasnya. (Hadi/Pubdok)
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: