Navigation

Sebanyak 864 PNS Terima SK Kenaikan Pangkat




Pegawai Negeri Sipil (PNS) pangkatnya  dapat diturunkan manakala melanggar disiplin  pegawai dengan kategori sedang  hingga  berat. Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Drs. H. Yosef Setiawan, M.Si, dalam arahanya kepada 864 PNS yang menerima petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat, Selasa (25/10) bertempat di Wisma Permata dihadiri  Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Kuningan, Drs, Nurahim, M.Si dan undangan lainnya.

“Kenaikan pangkat ini dapat dijadikan  landasan motivasi untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dalam melaksanakan tugas dan dapat memberikan pelayanan  kepada masyarakat  dengan sebaik-baiknya,”harapnya.

Disamping itu,   berperan aktif  dalam setiap proses pembangunan  yang telah diprogramkan pemerintah. Dan menjadi suri tauladan untuk masyarakat dan menghindari hal-hal yang tercela atau melanggar aturan disiplin pegawai.

Dijelaskannya sejalan dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat  PNS, bahwa kenaikan pangkat  merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja  dan pengabdian PNS terhadap Negara, dengan dinaikannya pangkat secara otomatis  akan merubah  kedudukan  dalam susunan  kepegawaian dan gaji  yang akan diterima.

Kaitan dengan kenaikan pangkat ini  dapat diturunkan manakala seorang PNS  melanggar disiplin  pegawai kategori sedang  sampai berat berdasarkan Peraturan Pemerintah  Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bahkan sampai saat ini BKD telah melakukan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap PNS sebanyak 6 orang yang terbukti melakukan pelanggaran berat,  tapi ada juga PNS yang yang dikenakan sanksi yang beragam tergantung jenis pelanggarannya. 

Dalam kesempatan ini Sekda Kuningan juga menyinggung masalah lingkungan, bahwa selaku pemerintah aparatur daerah telah digulirkan program Aparatur Peduli Lingkungan (APEL) yang digagas oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD)  melalui Instruksi  Bupati Kuningan Nomor 02 Tahun 2011.

Untuk itu setiap aparatur pemerintah agar berperan aktif terhadap berbagai upaya pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan cara melakukan penanaman pohon, penebaran benih ikan atau pelapasan satwa burung dalam setiap kegiatan yang bersentuhan dengan kepegawaian.

Kepala Bidang Mutasi dan Dokumentasi Pegawai BKD, Tono Sumartono, S.Sos, menuturkan PNS yang menerima petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat adalah PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang memenuhi syarat  untuk dinaikan pangkatnya. Dari 1. 296 pegawai yang diusulkan, telah disetujui untuk kenaikan pangkatnya  pada periode Oktober sebanyak 864 PNS, yang terdiri Golongan IV sebanyak 12 orang, Gol III  573 orang, Gol II 275 orang dan Gol I  4 orang. Adapun sisanya masih dalam proses di Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Bandung.

Ditambahkannya PNS yang telah menerima penghargaan berupa kenaikan pangkat ini juga akan melaksanakan penenanaman pohon tersebar di 32 kecamatan, dimana  sebelumnya   PNS yang mendapatkan kenaikan pangkat periode 1 April 2011 telah melaksanakan penanaman   sebanyak 1892 pohon  di Kebun Raya Kuningan. NANA SUHENDRA
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: