Pegawai Negeri Sipil (PNS) pangkatnya dapat diturunkan manakala melanggar disiplin pegawai dengan kategori sedang hingga berat. Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Drs. H. Yosef Setiawan, M.Si, dalam arahanya kepada 864 PNS yang menerima petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat, Selasa (25/10) bertempat di Wisma Permata dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Kuningan, Drs, Nurahim, M.Si dan undangan lainnya.
“Kenaikan pangkat ini dapat dijadikan landasan motivasi untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dalam melaksanakan tugas dan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya,”harapnya.
Disamping itu, berperan aktif dalam setiap proses pembangunan yang telah diprogramkan pemerintah. Dan menjadi suri tauladan untuk masyarakat dan menghindari hal-hal yang tercela atau melanggar aturan disiplin pegawai.
Dijelaskannya sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat PNS, bahwa kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara, dengan dinaikannya pangkat secara otomatis akan merubah kedudukan dalam susunan kepegawaian dan gaji yang akan diterima.
Kaitan dengan kenaikan pangkat ini dapat diturunkan manakala seorang PNS melanggar disiplin pegawai kategori sedang sampai berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bahkan sampai saat ini BKD telah melakukan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap PNS sebanyak 6 orang yang terbukti melakukan pelanggaran berat, tapi ada juga PNS yang yang dikenakan sanksi yang beragam tergantung jenis pelanggarannya.
Dalam kesempatan ini Sekda Kuningan juga menyinggung masalah lingkungan, bahwa selaku pemerintah aparatur daerah telah digulirkan program Aparatur Peduli Lingkungan (APEL) yang digagas oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui Instruksi Bupati Kuningan Nomor 02 Tahun 2011.
Untuk itu setiap aparatur pemerintah agar berperan aktif terhadap berbagai upaya pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan cara melakukan penanaman pohon, penebaran benih ikan atau pelapasan satwa burung dalam setiap kegiatan yang bersentuhan dengan kepegawaian.
Kepala Bidang Mutasi dan Dokumentasi Pegawai BKD, Tono Sumartono, S.Sos, menuturkan PNS yang menerima petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat adalah PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang memenuhi syarat untuk dinaikan pangkatnya. Dari 1. 296 pegawai yang diusulkan, telah disetujui untuk kenaikan pangkatnya pada periode Oktober sebanyak 864 PNS, yang terdiri Golongan IV sebanyak 12 orang, Gol III 573 orang, Gol II 275 orang dan Gol I 4 orang. Adapun sisanya masih dalam proses di Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Bandung.
Ditambahkannya PNS yang telah menerima penghargaan berupa kenaikan pangkat ini juga akan melaksanakan penenanaman pohon tersebar di 32 kecamatan, dimana sebelumnya PNS yang mendapatkan kenaikan pangkat periode 1 April 2011 telah melaksanakan penanaman sebanyak 1892 pohon di Kebun Raya Kuningan. NANA SUHENDRA
Post A Comment:
0 comments: