Navigation

Kapan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Dilantik ?






Tanggal 27 Juni 2018, masyarakat Kabupaten Kuningan yang telah memenuhi syarat sebagai hak pilih menyalurkan hak suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.

Barangkali semua tahu bahwa penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Kuningan berlangsung aman, damai, sukses tanpa ekses. Itu semua tentu saja tidak terlepas dari peran masyarakat Kuningan, panitia penyelengara, Polri, TNI,  ormas, LSM, organisasi pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, media masa, serta pihak lainnya.

Mungkin banyak yang bertanya kapan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan yang terpilih pada Pilkada 2018 dilantik, sementara akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2013-2018 pada tanggal 4 Desember 2018 ?

Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 270/720/OTDA tanggal 29 Januari 2018, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, rencananya akan dilantik  pada tanggal 20 Desember 2018 bersamaan waktunya dengan pelantikan Walikota Banjar, Bupati Majalengka dan Bupati Subang. Hal ini karena akhir masa jabatan Bupati Subang akan berakhir pada tanggal 19 Desember 2018.

Lantas proses apa saja dilakukan setelah Pilkada selesai atau menjelang saatnya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan itu ?

Sebagai gambaran Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Kuningan telah menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan periode 2018-2023 yaitu pasangan H. Acep Purnama, SH, MH dan M. Ridho Suganda, SH, M.Si melalui rapat pleno terbuka di Hotel Horison Tirta Sanita Kuningan pada hari Rabu Tanggal 25 Juli 2018.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Juli 2018. KPU Kabupaten Kuningan telah menyerahkan berita acara hasil penetapan dimaksud kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuningan sebagai bahan usulan pengesahan pengangkatan paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan terpilih periode 2018-2023.

Atas hasil rapat pleno yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kuningan, Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 yaitu membahas soal waktu Rapat Paripurna DPRD tentang usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati.

Berdasarkan ketentuan Pasal 160 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, disebutkan, ”Dalam hal DPRD Kabupaten/Kota   tidak menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih kepada Menteri melalui Gubernur, dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak KPU Kabupaten/Kota menyampaikan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota  terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota, Menteri berdasarkan usulan Gubernur mengesahkan pengangkatan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih berdasarkan usulan Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.”

Selanjutnya dalam Pasal 160 A ayat (3) Undang-Undang dimaksud disebutkan bahwa, “Dalam hal Gubernur tidak menyampaikan usulan penetapan sebagaimana maksud pada ayat (2) kepada Menteri, Menteri mengesahkan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih berdasarkan usulan KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.”

Dari hasil rapat pimpinan tersebut diputuskan waktu rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuningan akan dilaksanakan pada hari Kamis pada tanggal 2 Agustus 2018. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat proses dan untuk terpenuhinya waktu 14 (empat belas) hari pengesahan pengangkatan sejak diterima usulan penetapan tersebut dari KPU Kabupaten Kuningan.

Dalam rapat paripurna DPRD tersebut, selain membahas mengenai pengumuman dan usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2018-2023, juga membahas usulan pemberhentian Bupati Kuningan periode 2013-2018.(Iip/Pubdok)

Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: