Navigation

91 ASN MENERIMA SK PENSIUN




Sebanyak 91 orang Aparatur Sipil Negara) ASN di lingkungan Pemerntah Daerah Kabupaten Kuningan memasuki masa purna bhakti, terhitung mulai batas tanggal 1 Januari sampai dengan 1 Maret 2018. SK pensiun diserahkan oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama, di Aula Hotel Tirta Sanita, Selasa (28/11/2017).
Penyerahan SK itu untuk mengoptinalkan pelayanan kepada ASN yang memasuki batas usia pensiun agar tepat waktu, tepat gaji dan tepat orang. Selain itu dalam rangka mendukung pelayanan pro aktif klim otomatis dalam rangka memberikan pelayanan melebihi harapan dan mempermudah peserta dalam pengajuan pembayaran hak pensiun.
“Hak pensiu dimaksud yaitu gaji pensiun pertama dan THT dibayarkan langsung sesuai TMT pensiun tanpa melalui proses penyelesaian administrasi ke Kantor Cabang PT. Taspen (Persero),” kata Bupati Kuningan, H. Acep Purnama.
Bupati Acep menegaskan, meski SK pensiun sudah diterima oleh masing-masing ASN yang memasuki pensiun, namun penilaian prestasi pegawai akan tetap berlangsung sampai pegawai tersebut memasuki masa pensiun.
“Sangat tidak diharapkan dan jangan sampai terjadi yang menjelang pensiun kena sanksi sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas bupati. (Hadi/Pubdok)*
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: