Berdasarkan peraturan Daerah nomor 7 tahun2008 tentang pengelolaan keuangan Daerah pasal 225 ayat (1) Bupati menetapkan peraturan Bupati tentang kebijakan akuntansi Pemerintahan Daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan.
Hal penting dalam pengelolaan keuangan Daerah adalah penganggaran yang baik yaitu penganggaran yang tepat nilai dan tepat sasaran dalam bingkai pencapaian Visi dan Misi Daerah.Hal ini disampaikan Asissten Pembangunan dan Kesra Drs.H.Yayan Sopyan.MM, dalam acara Sosialisasi Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi,Rabu tanggal 23 Maret 2010 bertempat di Hotel Ayong Kecamatan Cilimus.
Kegiatan Sosialisasi tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntasi Pemerintah Daerah bertujuan agar semua penguna anggaran dan pelaksana anggaran,dalam melaksanakan pencatatan maupun penatausahaan keuangan daerah dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.hal ini dikatakan ketua pelaksana Drs.Apang Suparman.MSi.
Dalam kesempatan itu Drs. H. Yayan Sopyan. MM lebih lanjut mengatakan dengan pengelolaan keuangan daerah pada intinya mengharuskan Pemerintah Daerah mempunyai dan melaksanakan system pengelolaan keuangan yang baik.Adapun pondasi utama pelaksanaan manajemen keuangan adalah terlaksananya system akuntansi sebagai suatu sistemyang dapat menghasilkan dan menyajikan laporan yang dapat digunakan sebagai sarana membantu perecanaan, alat pengendalian dan pertanggungjawaban serta pengambilan keputusan yang tepat.
Pada kegiatan tersebut hadir Ketua SCORE CONSULTING Jakarta Bapak Muhammad Ichsan,Kepala Satuan Perangkat Daerah (SOPD),Pejabat Pengelola Keuangan SKPD (PPK-SKPD) serta Bendahara SKPD se_Kabupaten Kuningan.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menetapkan peraturan Bupati Kuningan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, dan PeraturanBupati Nomor 34 Tahun 2009 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Dengan adanya Peraturan Bupati Kuningan,maka Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menyediakan suatu payung atau landasan Hukum yang jelas dan kuat bagi pelaksanaan system Akuntansi dan penyajian laporan keuangan. (sep)
Post A Comment:
0 comments: