Navigation

SATPOL PP KUNINGAN SEGEL BANGUNAN TANPA IMB






Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan melakukan penyelegelan satu bangunan rumah tanpa Iijin Mendirikan Bangunan (IMB) milik Han yen Tenggono yang terletak di RT 10 RW 9 Desa Cisantana Kecamatan Cigugur pada hari Rabu (18/9/2019).

Dasar penyegelan disebabkan pembangunan bangunan rumah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung jo Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

Demikian disampaikan oleh Kasat Pol PP Kabupaten Kuningan, Drs. Indra Purwantoro, M.Si didampingi oleh Kabid Penegakan Perudang-undangan Daerah, H. Sopandi, SH, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Eman Sulaeman, S.Sos dalam konferensi pers yang disampaikan dihadapan awak media sesaat setelah para anggotanya menertibkan bangunan tersebut bertempat di aula Kantor Satpol PP Kabupaten Kuningan.

Dalam kesempatan tersebut juga hadir Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hiidayah, M.Si.

“Daerah Cisantana merupakan daerah yang perlu diperhatikan secara khusus, jika tidak ada perhatian khusus daerah Cisantana berpotensi banyak terdapat bangunan liar, ujar Indra.

Penyegelan ini bersifat pengawasan, artinya apabila yang bersangkutan sudah menempuh prosedur yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan daerah, maka pemilik dipersilahkan untuk melanjutkan pembangunan. Masa tenggang penyegelan adalah 15 hari, apabila dalam masa 15 hari tidak  ditempuh persyaratan pendirian bangunan, maka kasusnya akan kami limpahkan ke pengadilan negeri sebagai bahan langkah selanjutnya untuk kepastian hukum, apakah dibongkar atau tidak.

Pihaknya melakukan penyegelan setelah mendapatkan adanya informasi dari masyarakat dan penemuan tim nya di lapangan.

Sementara itu Kepala Bagian Humas, Dr. wahyu Hidayah menyampaikan apreasiasi atas langkah-langkah yang telah ditempuh oleh Satpol PP, dengan harapan dikuemudian hari akan menjadi pelajaran bagi masyarakat atas kasus yang sama.

“tentu akan diperlakukan hal yang sama bagi setiap warga Kabupaten Kuningan apabila terdapat pembangunan tanpa prosedur. Khusus kawasan Cisantana ini, adalah kawasan strategis untuk kawasan pariwisata sehingga pengelolaannya pun harus ditata dengan baik.” Kata Wahyu.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan, “Tindakan yang diambil oleh Sat Pol PP tentu diarahkan supaya masyarakat sadar hukum terutama ketika mau mendirikan bangunan, ijin harus ditempuh.


-->
Ini juga sebagai bentuk sosialiasi kepada semua pihak bahwa apabila masyarakat mau mendirikan bangunan maka harus menempuh prosedur “tutup Wahyu. (Yogas/Pubdok)








Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: