Navigation

90 Pengantin, Resepsi Isbat Nikah di Pendopo









Humas Setda Kuningan- Usai sidang isbat nikah, 90 pasangan pengantin ini  diberikan penghormatan untuk resepsi di Pendopo. Sebagian mereka ada yang menggunakan baju pengantin, juga  kehadirannya diiringi dengan Rampak Genjring dan Sholawatan, dan disambut langsung oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama SH, MH, Wakil Bupati Kuningan M. Ridho Suganda, SH., M.Si, Sekda Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, Ketua LKKS Kuningan Hj. Ika Acep Purnama, SE dan lainnya. Senin (16/9/2019).

Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Kuningan mengatakan,  resepsi ini dilakukan sebelumnya sudah dilangsungkan pernikahan pengantin itsbat nikah yang telah mengikuti sidang itsbat nikah pada tanggal 30 agustus 2019 lalu. Untuk sosialisasi penjaringan pesertanya  dilakukan pada awal tahun dengan melibatkan para Kasi Kesra Kecamatan se-Kabupaten Kuningan. Kemudian sosialisasi diperkuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kementerian Agama Kabupaten Kuningan melalui Para Kepala KUA di masing-masing kecamatan.

Ia menyebutkan, pada bulan Juli 2019 terdata kurang lebih ada sekitar 400 pasangan yang terjaring dan mendaftar. Setelah diverifikasi dan validasi oleh Kemenag ada 98 pasangan suami-istri yang memenuhi syarat mengikuti  Sidang Itsbat oleh Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan yang akhirnya hanya 90 pasang pengantin yang berhak hadir disini untuk menerima legalitas formal pernikahan (buku nikah) dari  Kementerian Agama Kabupaten Kuningan serta dokumen kependudukan  (kartu keluarga, kartu tanda penduduk, akta lahir anak) Dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

”Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan ketaatan hukum dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah di Kabupaten Kuningan. Kegiatan ini sejalan dengan  dengan visinya mewujudkan masyarakat yang Mamur, Agamis dan Pinunjul berbasis desa tahun 2023,”ungkapnya.

Menurut Ketua LKKS Kabupaten Kuningan,  Penyelenggarakan kegiatan Bhakti Sosial Isbat Nikah bukan tanpa alasan,  karena perkawinan merupakan akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya merupakan ibadah. dalam perekawinan perlu dilakukan pencatatan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat agar martabat dan kesucian suatu perkawinan itu terlindungi.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Jawa Barat Drs. H. Mardiana Muzhaffar, SH. MH, menyampaikan terimakasih dan memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan yang telah bekerjasama dengan Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) yang begitu giatnya memberikan kebahagian pada masyarakatnya melalui itsbat nikah. Semoga  bermanfaat.

“Pemkab Kuningan  bukan hanya melakukan itsbat nikah namun juga merayakannya dengan resepsi. Kegiatan ini tidak ada di daerah lain. Semoga akan menjadi contoh bagi daerah lain untuk dapat terus membahagiakan masyarakat. Terlebih saya merasa terharu mereka disambut langsung Bupati, Wakil Bupati dan Sekda dan jajarannya dengan iringan sholawat,”ungkapnya.

Ia juga mengatakan, bahwa Pengadilan Agama memikliki tugas, diantranya  penyelesaian sengketa dan memberikan layanan hukum terutama keluarga. Dan kami pun menerima kritikan dalam bentuk apapun selama objeknya jelas. Hal ini sebagai upaya  meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu Bupati Kuningan menjelaskan,  perkawinan selain merupakan akad yang suci, ia juga mengandung hubungan keperdataan. hal tersebut dapat kita lihat dalam penjelasan umum undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pasal 2 ayat 2 dinyatakan bahwa: “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku“.

“Melalui pencatatan perkawinan tersebut yakni yang dibuktikan oleh akta nikah, apabila terjadi suatu perselisihan di antara mereka atau salah satu tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh hak masing-masing. karena melalui akta nikah, suami istri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan,”terangnya.

Lanjut ia juga sampaikan bahwa melalui itsbat nikah ini kita dapat mencatat dan mengesahkan secara administrasi yang melalui sebuah proses, selain itu melalui itsbat juga dapat semakin sempurna pula dalam meniti kehidupan bersama keluarga. (Pubdok).

Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: