Navigation

PERINGATI HARI TANI FORUM PEMBARUAN AGRARIA AUDENSI KE PEMKAB





Memperingati Hari Tani tahun 2019, Forum Pembaruan Agraria melakukan audensi kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan, mereka menuntut Pemkab untuk lebih tegas lagi dalam memberikan ijin alih fungsi lahan pertanian. Selasa 24/9 bertempat di Ruang Rapat Linggarjati.

Dalam audensi tersebut ada beberapa tuntutan yang mereka sampaikan, sesuai dengan Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria, sejatinya harus menjadi dasar pijakan bagi tercapainya cita-cita repormasi agraria yang menempatkan peran dan fungsi petani sebagai entitas dan soko guru perekonomian bangsa. Namun pada pelaksanaannya hal tersebut kerap diabaikan dan dilupakan. Hal tersebut dikemukakan ketua koordinator audensi Forum Pembaruan Agraria, Nana Barak.

Dalam kesempatan tersebut diserahakan pernyataan sikap dari peserta Audensi yang diterima oleh Sekretaris Daerah Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, pernyataan sikap tersebut berisi antara lain meminta Pemkab utuk berkomitmen tentang pentingnya mewujudkan cita-cita kedaulatan pangan untuk memenuhi kebutuhan kecukupan pangan untuk rakyat, serta meminta agar Pemkab memberlakukan Perda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Kuningan.

Nana juga berharap kedepan Pemkab dapat lebih memperhatikan kesejahteraan petani melalui program-program yang pro terhadap petani. Persoalan pemasaran hasil pertanian juga merupakan salah satu dari tuntutan, hasil-hasil pertanian yang ada sekarang permasalahannya ada pada pemasaran.

Sekretaris Daerah menanggapai hal tersebut bahwa persoalan-persoalan yang ada saat ini sudah menjadi fokus Pemerintah Daerah kedepan, bagaimana mempertahankan lahan pertanian yang ada, sudah tertuang dalam Perda, yang juga diperkuat diperkuat dengan adanya Perpres No. 59 tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Menurut Perpres ini, dalam rangka Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dibentuk Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang selanjutnya disebut Tim Terpadu. “Tim Terpadu sebagaimana dimaksud bertugas: a. mengoordinasikan pelaksanaan verifikasi penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi; b. melaksanakan sinkronisasi hasil verifikasi Lahan Sawah sebagaimana dimaksud; c. mengusulkan penetapan/peta Lahan Sawah yang dilindungi; dan d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres ini. 

Sekda juga berharap dengan telah terbitnya Perpres ini akan semakin memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah, sehingga jumlah lahan sawah basah di Kabupaten Kuningan yang sekarang ada sekitar 26rb hektar tidak akan berkurang.

Namun Dian juga mengakui dengan pesatnya pertumbuhan jumlah penduduk, kebutuhan lahan hunian akan semakin meningkat tajam, oleh karena itu diperlukan kesadaran dan kerjasama seluruh elemen masyarakat untuk terus mempertahankan lahan sawah basah, sehingga kedepan Kuningan tidak akan kekurangan pangan.

Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: