KUNINGAN – Kasus kekerasan terhadap
perempuan dan anak sangat meresahkan. Tindak kekerasan terhadap perempuan dan
anak ada dimana-mana dengan tidak memandang ruang, tempat dan waktu, dan bahkan
meningkat setiap tahunnya.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua P2TP2A
Kemuning, Ny. Yuana Ridho Suganda, saat menghadiri Kegiatan Pelatihan
Pendampingan Kasus Bagi Pengurus P2TP2A dan Pengurus Panti Tahun 2019, di Gedung
Wanita Jl. Ir. Soekarno, Rabu (13/02/2019).
Yoan menambahkan, walaupun sudah ada deklarasi
penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, namun tindak
kekerasan tetap ada dengan bermacam jenis tindakan kekerasan, seperti tindak
kekerasan fisik, non fisik, pelecehan seksual, penelantaran, perdagangan orang
dan tindak kekerasan lainnya yang sangat meresahkan orang tua dan masyarakat.
“Untuk diketahui, kasus di Kabupaten Kuningan
selama Tahun 2017-2018 berjumlah 93 kasus yang terdiri dari kasus KDRT 46
orang, pelecehan seksual 43 orang, penganiayaan 2 orang, asusila 4 orang dan
pencurian 2 orang,”papar Yoan.
Upaya perlindungan perempuan dan anak dari
berbagai tindak kekerasan tidak dapat dilakukan secara parsial. Tetapi menyeluruh
dan melibatkan banyak pihak. Melalui layanan terpadu P2TP2A diharapkan dapat
mengakomodir segala bentuk layanan yang diperlukan bagi korban kekerasan
tersebut.
“P2TP2A sebagai pusat pelayanan terpadu
merupakan wahana pelayanan dalam upaya pemenuhan kebutuhan peningkatan
pendidikan, kesehatan, ekonomi, penanggulangan tindak kekerasan terhadap
perempuan dan perlindungan anak, serta peningkatan posisi dan kondisi perempuan
dalam masyarakat,”jelasnya.
Tujuan dilaksanakan nya kegiatan ini untuk
meningkatkan kemampuan pengurus P2TP2A sebagai ujung tombak dalam melaksanakan
pendampingan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. “Sehingga diharapkan
berdampak pada penurunan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di
Kabupaten Kuningan,”pungkas Yoan. (pubdok).
Post A Comment:
0 comments: