Navigation

Pengenaan Pakaian Adat untuk Pelestarian Budaya Daerah


Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah, Bupati Kuningan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Dalam Peraturan Bupati tersebut diatur ketentuan berpakaian bagi ASN laki-laki dan perempuan berikut model, atribut dan kelengkapan lainnya.

Pemberlakuan waktu pakaian tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Nomor : 800/357/ORG&PA tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang menyebutkan bahwa, setiap hari kamis pada minggu keempat setiap pegawai diwajibkan memakai pakaian adat daerah.  

Pemandangan tersebut terlihat di kantor-kantor Pemerintah Kabupaten Kuningan Kamis (28/02/2019). Seperti nampak di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan mereka terlihat kompak dan bersemangat mengenakan pakaian adat daerah, mereka menggunakan pakaian adat sunda, kebaya bagi perempuan dan pangsi bagi laki-laki.

“Ini sebagai upaya pemerintah Kabupaten Kuningan dalam melestarikan (ngamumule) dan mengangkat budaya dan adat sunda. Untuk itu, pemerintah wajib untuk kembali melestarikan budaya tersebut salah satunya dengan pakaian adat.” kata Bupati H. Acep Purnama sesaat sebelum memimpin rapat di ruang rapat Linggarjati Setda Kabupaten Kuningan.

Lebih lanjut Bupati Acep mengatakan, “Pengenaan pakaian adat ini juga untuk memperkenalkan kepada generasi-generasi muda bahwa pakaian adat sunda harus tetap ada dan lestari, karena kalau bukan kita siapa lagi yang akan melestarikannya.”

Ditempat yang sama, Kepala bagian Humas setda Kabupaten Kuningan Dr. Wahyu Hidayah M.Si  menyampaikan hal serupa.

“Menyampaikan pesan Pak Bupati, kedepan diharapkan semua pegawai BUMN, BUMD, Bank milik Pemerintah dan Bank swasta serta dinas/instansi lainnya yang ada di Kabupaten Kuningan diharapkan dapat mengikuti aturan ini, sehingga dampaknya akan terasa semakin baik, “ jelas Wahyu.

 “Penggunaan pakaian adat ini agar masyarakat Kabupaten Kuningan mencintai pakaian adatnya sebagi identitas diri. Dan diharapkan masyarakat Kabupaten Kuningan menjadi tuan rumah di negeri sendiri dengan penggunaan pakaian adat ini, ini juga untuk mengangkat perekonomian masyarakat di sektor UMKM karena para pengrajin pakaian adat dibanjiri pesanan.”  pungkasnya. (Yogas/Pubdok)

Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: