Humas Setda –
Kepala desa, perangkat dan para camat mengikuti Workshop
Evaluasi Implementasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa Dengan Aplikasi
Siskeudes versi 2.0 yang diselenggarakan kerja bareng Badan
Pengawasan Keungan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa barat
dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Kuningan. Berlangsung,
Cilimus, RM. Raja Seafood, Kuningan,
Selasa (13/2/2019). Dengan tema Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa yang
Partisipatif, Transparan dan Akuntabel dengan Menggunakan Aplikasi Siskeudes.
Bupati Kuningan mengatakan,
penggunaan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) merupakan langkah
strategis sebagai upaya pencegahan dini terjadinya peyimpangan dalam penggunaan
keuangan desa, sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Disisi
lain juga sebagai pelaporan dana desa meruapakan bagian dari laporan
keuangan daerah.
Dalam rangka pengelolaan
dana dimaksud, Bupati Kuningan mengingatkan kepada seluruh seluruh peserta
gunkanlah anggaran dengan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan pedoman yang
telah ditetapkan, tingkatkan komunikasi antara semua pihak mulai pemerintah
desa dengan BPD, lemabaga kemasyarakatan dan komponen masyarakat lainnya.
Sehingga bisa saling membantu menguatkan dalam upaya mencapai tujuan
bersama.
“Tingkatkan juga
koordinasi dengan camat dan SKPD terkait. Sehingga pelaksanaan kegiatan dapat
bersinergi dengan kegiatan pembangunan di Kuningan dan lakukan penatausahaan
dengan baik dan benar sehingga mampu meminamilisir kesalahan yang mungkin
terjadi,”ungkapnya.
Salah seorang narasumber
Adi Gemwan, Ak, MM, CA, CFrA, QIA, AAP Direktur Pengawasan penyelenggaraan
Keuangan Daerah Wilayah I menerangkan, Hasil evaluasi implementasi siskeudes
Versi 2.0 pada Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun 2019 untuk kesiapan Regulasi Perkada KeuDesa dan
pedomoan penyusunannya telah dibuatkan
Peraturan Bupati Nomor 63 tahun 2018 tanggal 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa tahun 2019.
Menurutnya, komitmen Pemerintah
Daerah telah dibuatkan kebijakan yang
mewajibkan seluruh desa menggunkan
Aplikasi Siskuedes dalam pengelolaan
keuangan desa tahun 2019 sesuai
peraturan Bupati tersebut. Dalam pelaksanaannya telah dibentuk satgas tingkat
Pemda dalam bentuk pembinaan Tingkat
kabupaten dan Tim Fasilitasi untuk tingkat kecamatan sekaligus sebagai
Admin siskuedes. (suhendra/pubdok)
Post A Comment:
0 comments: