Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si meninjau Proyek Bendungan Kuningan. Senin (11/2/2019).
Sekda yang juga Ketua Tim Percepatan Pembangunan Waduk Kuningan hadir didampingi oleh Kadis DPRPP, H. Ridwan Setiawan, M.Si dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kuningan Drs. H. Dudi Pahrudin, M.Si.
Peninjauan dilakukan sekaligus bertemu dengan perwakilan masyarakat untuk mendapatkan masukan sebagai bahan tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam upaya menyelesaikan pembangunan Waduk Kuningan.
Sebagaimana diketahui Waduk Kuningan memiliki luas 284,45 ha dibangun antara lain dengan tujuan bermanfaat untuk irigasi sebanyak 3000 Ha masing-masing D.I Cileuweung=1.000 Ha (Kuningan) dan D.I Jangkelok=2.000 Ha (Brebes), pengendalian banjir dengan reduksi banjir 429,24 m3/s (67,83%), pengairan air baku 300 l/det, PLTA 500 kW dan lain sebagainya yang berlokasi di Sungai Cikaro Desa Randusari, Kecamatan Cibeureum Kabupaten Kuningan, dengan total Volume Tampungan sekitar 25,955 juta m3. Dan saat ini pembangunan infrastruktur strategis Nasional Waduk Kuningan ini sudah mencapai tahap 95,77%.
“Sebagai bagian dari warga masyarakat Kabupaten Kuningan tentunya setiap aspirasi akan kami tampung sehingga menghasilkan solusi kedepan.” ucap Dian.
"Sebagai Ketua Tim Percepatan Pembangunan Waduk Kuningan tentu saya berharap tidak ada kendala dalam pembangunan Waduk ini. Saya juga berharap masyarakat yang belum memperoleh ganti rugi untuk bersabar karena harus hati-hati dalam pengambilan keputusan. Jangan sampai ada permasalahan hukum dikemudian hari", jelas Dian.
Di sela-sela peninjauannya, Sekda manyampaikan juga dalam waktu dekat akan mengadakan pertemuan dengan beberapa pihak terkait, antara lain dengan BPN dan BBWS serta instansi terkait lainnya.
Sebelumnya beberapa minggu lalu Bupati Kuningan didampingi Sekda telah melakukan rapat koordinasi dengan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat disertai Perwakilan Kementrian PUPR, Perwakilan BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung), dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang menghasilakn solusi agar penyelesaian pembangunan Waduk Kuningan tidak menyalahi peraturan Perundang-Undangan, maka hasil keputusan rapat koordinasi ini menyepakati untuk meminta terlebih dahulu Legal Opinion kepada TP4D Kejaksaan Tinggi Bandung, serta meminta saran dan masukan dari Tim Korsupgah KPK. Hal ini ditempuh agar dalam penyelesaian permasalahan pembangunan Waduk Kuningan tidak menyisakan permasalahan hukum di kemudian hari sekaligus sebagai solusi terhadap permasalahan ini. (Dimas/Pubdok).
Post A Comment:
0 comments: