Navigation

PEMKAB JALIN KERJASAMA DENGAN KEJAKSAAN


Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan Kejaksaan Negeri Kuningan melakukan kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Sebagi upaya meminamilisir permasalahan peraturan perundang-undangan  sehingga dapat menciptakan situasi kondusifitas dalam rangka mewujudkan good governance.

Hal ini dilakukan dengan penandatangan Naskah Kesepakatan Kerjasama, bertempat di Ruang Kerja Bupati Kuningan, Selasa 19/2. Hadir mendampingi Wakil Bupati M. Ridho Suganda, Para Assisten Daerah,  Kepala Bagian Hukum, Humas dan Kepala Bagian Umum.

Bupati Kuningan menjelaskan, penyelenggaraan pemerintah berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, diarahkan untuk mempercepat  terwujudnya kesejahteraan  masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan peran serta masyaraka, serta peningkatan daya saing daerah dengan pemperhatikan prinsif demokrasi, pemertaan keadilan, dan kekhasan suatu daerah.

Ia mengatakan, efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan daerah dalam mengambil keputusan  kebijakan daerah perlu perlindungan hukum baik dibidang hukum Perdata dan tata usaha negara.

“Perlindungan hukum tersebut mencangkup  dibidang penegakan, bantuan pertimbangan  dan pelayanan hukum  serta tindakan hukum lain khususnya dalam hukum perdata dan tata usaha negara baik secara litigasi maupun non litigasi  yang dilakukan oleh kejaksaan  negeri Kuningan untuk kepentingan dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Kuningan,”katanya.

Sejalan dengan hal tersebut, Bupati Kuningan menuturkan, maka pemerintah Kabupaten Kuningan mengadakan kesepakatan bersama  dengan Kejaksaan Negeri Kuningan  tentang kerjasama bidang hukum  dan Tata Usaha Negara, yang akan ditindaklanjuti dengan  perjanjian kerjasama  sesuai dengan kebutuhan program kegiatan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Adyaksa Darma Yuliano, SH, MH Dengan adanya perjanjian ini diharapkan adanya harmonisasi antara Kejaksaan Negeri Kuningan dan Pemerintah Kabupaten Kuningan apabila ada permasalahan hukum. Kejaksaan yang mempunyai kewenangan memberikan pertimbangan hukum baik kepada Pemerintah Pusat/Instansi vertikal/BUMN didaerah maupun Pemerintah Daerah/BUMD, pada keadaan ini dapat berada pada posisi memberikan pertimbangan hukum (legal Assistence, legal opinion dan legal audit) kepada kedua belah pihak, maka posisi kejaksaan yang strategis ini pada hakekatnya dapat dipergunakan untuk memberikan pertimbangan hukum dan mediasi yang lebih komprehensif.
Juga melakukan tindakan preventif yang mengarah pada upaya-upaya meminamilisir permasalahan peraturan perundang-undangan  sehingga dapat menciptakan situasi kondusifitas dalam rangka mewujudkan good governance. Mewakili selaku jaksa pengcara negara dalam penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara, jelasnya. Tutup Adyaksa. *DoniS*

Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: