Pemerintah
Kabupaten Kuningan dengan Kejaksaan Negeri Kuningan melakukan kerjasama bidang
hukum perdata dan tata usaha negara. Sebagi upaya meminamilisir permasalahan
peraturan perundang-undangan sehingga dapat menciptakan situasi
kondusifitas dalam rangka mewujudkan good governance.
Hal ini
dilakukan dengan penandatangan Naskah Kesepakatan Kerjasama, bertempat di Ruang
Kerja Bupati Kuningan, Selasa 19/2. Hadir mendampingi Wakil Bupati M. Ridho
Suganda, Para Assisten Daerah, Kepala
Bagian Hukum, Humas dan Kepala Bagian Umum.
Bupati
Kuningan menjelaskan, penyelenggaraan pemerintah berdasarkan Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan, pemberdayaan peran serta masyaraka, serta peningkatan
daya saing daerah dengan pemperhatikan prinsif demokrasi, pemertaan keadilan,
dan kekhasan suatu daerah.
Ia
mengatakan, efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan daerah dalam
mengambil keputusan kebijakan daerah perlu perlindungan hukum baik
dibidang hukum Perdata dan tata usaha negara.
“Perlindungan
hukum tersebut mencangkup dibidang penegakan, bantuan
pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum
lain khususnya dalam hukum perdata dan tata usaha negara baik secara litigasi
maupun non litigasi yang dilakukan oleh kejaksaan negeri
Kuningan untuk kepentingan dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten
Kuningan,”katanya.
Sejalan
dengan hal tersebut, Bupati Kuningan menuturkan, maka pemerintah Kabupaten
Kuningan mengadakan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri
Kuningan tentang kerjasama bidang hukum dan Tata Usaha
Negara, yang akan ditindaklanjuti dengan perjanjian
kerjasama sesuai dengan kebutuhan program kegiatan masing-masing
satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Sementara itu
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Adyaksa Darma Yuliano, SH, MH Dengan adanya
perjanjian ini diharapkan adanya harmonisasi antara Kejaksaan Negeri Kuningan
dan Pemerintah Kabupaten Kuningan apabila ada permasalahan hukum. Kejaksaan
yang mempunyai kewenangan memberikan pertimbangan hukum baik kepada Pemerintah
Pusat/Instansi vertikal/BUMN didaerah maupun Pemerintah Daerah/BUMD, pada
keadaan ini dapat berada pada posisi memberikan pertimbangan hukum (legal
Assistence, legal opinion dan legal audit) kepada kedua belah pihak, maka
posisi kejaksaan yang strategis ini pada hakekatnya dapat dipergunakan untuk memberikan
pertimbangan hukum dan mediasi yang lebih komprehensif.
Juga
melakukan tindakan preventif yang mengarah pada upaya-upaya meminamilisir
permasalahan peraturan perundang-undangan sehingga dapat menciptakan
situasi kondusifitas dalam rangka mewujudkan good governance. Mewakili selaku
jaksa pengcara negara dalam penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha
negara, jelasnya. Tutup Adyaksa. *DoniS*
Post A Comment:
0 comments: