Humas
Setda-Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Bagian Organisasi Setda Menggelar Workshop Evaluasi dan Penataan
Kelembagaan perangkat daerah yang dikuti seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) dengan menugaskan pejabat yang menangani urusan kelembagaan atau
kepegawaian. Berlangsung di Ruang Rapat
Purbawises, Selasa (26/2/2019).
Kepala
Bagian Organisasi Drs. Agus Basuki,. M. Si menjelaskan, kegiatan ini dalam
rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No 20 Tahun 2018 tentang pedoman Evaluasi kelembagaan
Instansi Pemerintah. Bahwa perlu dilakukan evaluasi dan penataan kelembagaan
secara menyeluruh baik kelembagaan maupun tugas pokok dan fungsi Perangkat
Daerah di Kabupaten Kuningan.
Kegiatan
Workshop ini menurutnya, nantinya akan dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten
Kuningan dalam bentuk kebijakan pembinaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan. Adapun
tujuan evaluasi kelembagaan perangkat daerah ini, dapat mengevaluasi kondisi
eksisting kelembagaan dan ketatalaksanaan perangkat daerah termasuk tugas pokok
dan fungsinya.
“Juga
menganalisis potensi urusan dan kewenangan yang dilaksanakan oleh perangkat
daerah yang ada. Sekaligus merumuskan desain kelembagaan sesuai potensi daerah
dan kinerja yang ingin dicapai,”katanya.
Disebutkannya
kegiatan ini menghadirkan Narasumber Tim Ahli dari Institut Pemerintahan Dalam Negri (IPDN).
Dihadiri sekitar 80 peserta terdiri dari SKPD, Camat, Kepala Bagian dan pejabat
terkait.
Wakil
Bupati Kuningan M. Ridho Suganda dalam arahannya, evaluasi terhadap kelembagaan
pemerintah sendiri merupakan hal yang sangat penting dilakukan. Mengingat
kinerja organisasi pemerintah tidak bisa lepas dari pengaruh struktur organisasi
yang melekat .
“Kendati
itu bukan satu satunya faktor yang berpengaruh. Demoga melalui kegiatan ini
akan dihasilkan masukan dalam rangka perbaikan dan penataan kelembagaan
organisasi perangkat daerah,”jelasnya.
Ia
memaparkan, hasil evaluasi akan mengakibatkan organisasi perubahan perangkat
daerah , berupa pembentukan unit baru , penggabungan unit unit yang sudah ada,
dan perubahan fungsi fu gai unit yang sudah ada, baik pada sekretariat daerah ,
dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Sejalan
dengan kondisi tersebut Wakil Bupati Kuningan mengatakan, Pemerintah Daerah
Kabupaten Kuningan telah melakukan perubahan kelembagaan termuat dalam
peraturan daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan
susunan perangkat daerah Kabupaten Kuningan.
“Adapun
pembentukan kelembagaan tersebut, terdiri dari jumlah dinas 20, badan 4,
Inspektorat 1, sekretariat 2, Lembaga ketentuan lain 4, Jumlah UPTD 113 (UPTD
tahun 2018) jenis yang Perbubnya sudah ditetapkan. Untuk UPTD lama sesuai
Perbub tahun 2016 sebanyak 147 UPTD. Dan jumlah kecamatan 32,” sebutnya. (nana/pubdok).
Post A Comment:
0 comments: