Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Bagian Hukum Setda melakukan pemahaman penyuluhan hukum Kab. Kuningan tahun 2010, yang  berkaitan dengan Dinas Tata Ruang dan Ciptakarya, Kantor Kejaksaan Negeri dan Kantor Kementrian Agama. Kecamatan yang mendapatkan penyuluhan, diantaranya Cilimus, Jalaksana, Pasawahan Cigandamekar, Pancalang, Mandirancan. Bertempat di Gedung Serbaguna Desa Bojong,  Rabu  (28/4).
Menurut Moch. Nurdianto, SH., MH. Kasubag Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum pada Bagian Hukum Setda, kegiatan  ini dilakukan sebagai  upaya memberikan  pemahaman penyluhan hukum tshun 2010 yang melibatkan, Para Camat, BPD, Kades, LPM dan tokoh masyarakat yang jumlahnya sekitar 186 peserta. Bertempat di Gedung Serbaguna Desa Bojong,  Rabu  (28/4).
Dalam  kesempatan itu, Kementrian Agama yang  diwakili H. Ayub memaparkan, kaitan dengan mempertahankan Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan penyalahgunaan dan/atau Pedoman Agama dalam Bingkai Negara Kesatuan RI.  Untuk Penpres Nomor 1/PNPS/1965, kita  berkepentingan  untuk  mempertahankan keberadaan dan memperlakukannya.Karena diperlukan sebagai pencegah terjadi penyalahgunaan  dan penodaan agama-agama  dalam  kehidupan berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI.
Dijelaskannya, untuk kriteria aliran sesat menurut MUI, diantaranya mengingkari salah satu Rujub Iman dan Rukun Islam, mengakui turunnya wahyu sesudah Al-Qur’an, mengingkari autensitas dan kebenaran Al-Qur’an, menafsirkan Al-Qur’an yang tidak berdasrkan kaidah Tafsir, menghina melecehkan dan merendahkan Nabi dan Rosul, mengubah manmbah dan mengurangi junlah ibadah yang  telah ditetapkan  sebagai syariat (Haji), Shalat lima waktu, puasa,. Mengkafirkan sesame muslim karena bukan kelompoknya dan lainnya.
Adapun aliran sesat yang  berkembang menurut MUI, disebutkannya, yakni Aliran ingkar sunnah, Ahmadiyah, Islam Jama’ah, Komunitas Lia Eden, salamullah, Al-Qiyadah Al-Islamiyah, Maisa Kurung di Bagus, Wahidiyah, Shadat Dua dan Aliran Suci.
Sementara Kejaksaan Negeri Hj. Siti Utari, SH.,MH. Mengatakan, Jaksa Agung RI telah mengeluarkan  Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : Kep-004/J.A/01/1994 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM).  
Pada ketentuan hukum ini disimpulkan, bahwa orang  bebas untuk memeluk menurut agamanya dan beribadt menurut agamanya dan kepercayaan masing-masing, namun dalam menjalankan kegiatannya tersebut wajib  menghormati orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara  dan wajib tunduk kepada pembatasan yang  telah ditetapkan oleh Undang-Undang. 
Disamping itu, ada beberapa kriteria yang  digunakan  dalam pengawasan  dan pembinaan  aliran kepercayaan masyarakat. Menurut Departemen Agama RI Nomor : P/12/1982 tanggal 6 November  1982, beberapa kriteria yang  perlu  mendapat  perhatian, kaitan dengan kriteria yang  mengarah kepada agama baru, yakni menganggap aliran kepercayaan sebagai suatu agama, bila menyatakan  bahwa ia mempunyai kitab suci baru pengganti  kitab suci yang ada, dan apabila mengajarkan adanya seorang  Nabi pembawa agama baru. 
Dalam kesempatan ini juga, Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Kuningan di wakili H. Atoni, memaparkan peraturan daerah tentang bangunan, mulai dari penyelenggaraan bangunan gedung, subtansi bangunan gedung Perda, Persayaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, ketentuan sanksi administrasi dan sanksi pidana. (N).

 


 
perlu ada pelurusan, bahwa wahidiyah bukanlah aliran, dan sama sekali MUI Pusat belum pernah menerbitkan keputusan tentang hal itu.
BalasHapus