Navigation

Dispenda dan Sat Pol PP Segel “Pilh Rest” karena Menunggak Pajak


Dinas Pendapatan Daerah bekerjasama dengan Kantor Satpol PP lakukan penyegelan kepada wajib pajak pemilik tempat rumah makan berkapasitas hiburan “Pilh Rest”, yang diduga melakukan penunggakan pembayaran pajak, Kamis (1/4) sejumlah anggota Sat Pol PP melakukan penyegelan dengan kunci gembok dan pemasangan stiker. Penyegalan ini akan dibuka setelah wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Pelaksanaan penyegelan rumah makan tersebut, dari Dipenda dipimpin Sekretaris Dispenda H. LB Marhaeni, Ujang Kasi Penagihan Dispenda.dan Kabid Program Iman. Sementara Dari Kantor Sat Pol PP, di antaranya Kasi Pembinaan Satpol PP Darsono, Kasi Operasi Satpol PP Indra Ishak, dan turut hadir Kasubag Analisis Berita Bagian Humas Setda Asep Yuli dan sejumlah wartawan baik dari elktro maupun cetak.

Di TKP rombongan diterima langsung oleh pemilik Pilh Rest, Agus Anas yang dengan lantang tidak menerima keputusan penyegalan untuk menutup usahanya. Namun, Rombongan Dispenda akhirnya melalui Kasi Pembinaan Satpol PP tetap menggembok pintu depan dan belakang Pilh Rest itupun setelah membacakan hasil keputusan yang jatuh tempo pembayaran dari Pilh Rest pada hari Selasa tgl 30 Maret 2010.

Pada saat penutupun TKP hadir juga Ketua Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kab. Kuningan, Bapak Hadi Arifin. Saat dikonfirmasi beliau mengatakan bahwa tindakan Dispenda sudah sesuai aturan dan dia mendukung karena untuk kemajuan PHRI sendiri. “Saya menghimbau bagi seluruh anggota PHRI untuk taat dan patuh pada aturan Pemerintah Kabupaten Kuningan, salah satunya dengan mebayar pajak tepat pada waktunya sebagai wujud pembangunan”.

Saat dikonfirmasi ke Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kuningan yang diterima oleh Kepala Bidang Program R. Imam Readpiantoro didampingi sekretaris Dispenda H. LB Marhaeni di ruang kerjanya Bapak Imam mengatakan, tidak benar kalau pemilik Pilh Rest baru menerima peringatan saja, sebenarnya sesuai Perda no. 15 Tahun 2001 Tentang Pajak Setoran dan Peraturan Bupati No. 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda no 15 tahun 2001 tentang pajak restoran, telah dilakukan sesuai prosedur yaitu mengirimkan peringatan sebanyak 2 kali.

Setelah itu karena tetap mangkir membayar pajak lalu dipanggil dan dibuatkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran Pajak tetapi tetap diabaikan. “Sejak tahun 2008-2009 pemilik PILH Resto selalu menunggak pajak rumah makan dan restoran senilai Rp. 4.350.000,- dan di tahun 2010 menunggak Rp. 1.050.000,-“ tambah Bapak Imam. “Pelimpahan ke PPNS dan Satpol PP dan pembuatan berita acara penyelesaian pembayaran pajak terpaksa dilakukan karena tidak ada realisasi dan tidak digubris” , tambah H.LB Marhaeni

Ditambahkannya, penyegalan akan dibuka setelah pemilik “Pilh” melunasi pajaknya. Sebenarnya pihak kami tidak melihat berapa besarnya pajak tersebut, tetapi lebih menekankan agar wajib pajak bisa taat sesuai yang telah ditentukan.

Dari kejadian ini, Kepala Dispenda Kab. Kuningan melalui Sekertaris Dispenda H.LB Marhaeni menghimbau kepada semua wajib pajak di Kabupaten Kuningan untuk mentaati peraturan-peraturan sehingga kami tidak melakukan penyegelan-penyegelan. (G/N).
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: