Rabu, 7 April 2010 bertempat di Mapolres Kuningan telah diadakan pertemuan antara Alim Ulama dengan pemilik pemancingan se Kabupaten Kuningan, pada acara tersebut Polres yang menjadi tuan rumah kegiatan mengundang Bupati Kuningan yang pada kesempatan ini diwakili oleh Wabup Kuningan, Muspida, Camat, Muspika Kecamatan, MUI, Kodim 0615, Kadisparbud, dan dinas teknis yang terkait.
Pada awal acara Kapolres Kuningan Dra. Hj. Yoyoh Indayah, M.Si., memberikan arahan kalau acara ini digagas dan dilatarbelakangi karena adanya keluhan dari para alim ulama terutama para alim ulama dari wilayah Kuningan timur terhadap keberadaan kolam pemancingan yang marak dijadikan arena perjudian, hal ini mengakibatkan keresahan masyarakat dan ditakutkan terjadi tindakan masa yang anarkis dan main hakim sendiri, sehingga pertemuan ini diharapakan dapat menghasilkan musyawarah untuk mupakat antara para alim ulama dengan para pemilik kolam pemancingan.
Wakil Bupati Kuningan Drs. Momon Rochmana, M.M, mengatakan apresiasi yang sedalam-dalamnya terhadap Kapolres Kuningan beserta jajaranya dengan inisiatif dan reaktif menjadi fasilitator kegiatan ini, karena adanya keterbatasan Pemerintah Daerah maka dukungan Polres dengan mengadakan kegiatan seperti ini Insya Allah diharapkan dapat menciptakan suasana kondusif di Lingkungan Masyarakat sesuai dengan visi dan misi Kab. Kuningan, selain itu dengan menjadfi fasiltator membuktikan bahwa Polres tidak hanya menunggu tapi kini menjemput bola dalam hal ini permaslahan atau gejolak di masyarakat supaya tidak terjadi kontra indikasi di anatara masyarakat. Dalam sambutan akhirnya Wabup Kuningan berterima kasih juga kepada para alim ulama yang telah hadir dan menjadi control social di masyarakat.
Para alim ulama dalam menyalurkan aspirasi diwakili oleh Ketua MUI Kabupaten Kuningan K.H. Dodo Murtado, mengatakan kalau kedatangan para alim ulama terutama dari daerah Ciawigebang karena menurut laporan dan investigasi dari masyarakat setempat bahwa di daerah Susukan ada tempat pemancingan telah dijadikan arena perjudian dan kini tempat pemancingan tersebut telah membuka cabang di Kalimanggis dengan modus operasi yang sama yaitu selalu mengadakan lomba memancing dengan hadiah yang sangat menggiurkan dimulai dari barang elektronik, kendaraan roda dua sampai mobil Inova. Hal ini mengakibatkan masyarakat yang gemar memnacing sebagai hiburan kini punya motif lain yitu terjerumus ke dunia perjudian. Menurut agama Islam perjudian adalah perbuatan haram dan kotor, oleh sebab itu para alim ulama se Kabupaten Kuningan memohon kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan menutup dan mencabut ijin kolam pemancingan yang didalamnya ada praktek perjudian.
Dalam sanggahannya para pemilik kolam pemancingan yang diwakili oleh D. Ero Sukmana dari Susukan membantah dengan keras kalau tempat usahanya melakukan praktek perjudian, kalaupun ada kejuaraan atau lomba memancing dengan hadiah yang menggiurkan menurutnya adalah hal yang lumrah untuk merangsang gairah para pemancing mania. D. Ero Sukmana yang didampingi keluarganya yaitu istri Ny. Icah Sukisah dan 4 orang anaknya adalaha pensiunan PNS Pemda DKI semenjak pensiun mulai dari tahun 2009 membuka usaha pemancingannya itu dan menggunakan model pemancingan gaya kota Jakarta yaitu menstimulan dengan hadiah-hadiah. “Itu hal yang biasa saja bukan perjuadian” katanya. “Tapi kalau memamg haru ditutup saya siap asal prosedurnya jelas yang terpenting ijin usaha pemancingnnya itu adalah sah ada ijin dari Pemda, Dari Disparbud, DLHK bahkan kecamatan dan desa setempat”, tambahnya. Sanggahannya tersebut sempat memanaskan situasi, apalagi hadirin yang ada didominasi oleh ormas Islam, untung saja Kapolres Kuningan dengan cepat menengahi situasi tersebut sehingga suasana kondusif kembali.
Kadisparbud Drs. Nana Sugiana, M.Si, ikut menengahi pertseteruan dua kelompok tersebut, dia mengatakan kalau Selayaknya kolam pemancingan itu adalah tempat hiburan meskipun ada pengusaha yang nakal dengan menjalankan praktek perjudian demi menaikan pemasukan dan pendapatan. Disparbud hanya mendukung kolam pemancingan yang legal kalaupun ada yang mengadakan prktek perjudian dengan yakin mendukung penutupan atau pencabutan ijin usaha.
Tokoh masyarakat Desa Susukan Ustadz Cecep dan Ustadz Umi Sahromi, membenarkan praktek perjudian tersebut diadakan di kolam pemancingan susukan yang dimiliki oleh D. Ero Sukmana, dan berharap aparat menindak tegas untuk menegakan kebenaran dan menghancurkan kemaksiatan yang ada di depan mata kita.
Karena terjadi adu argument yang berkepanjangan maka Kapolres Kuningan menutup acara tersebut tetapi untuk para pemilik kolam pemancingan diharuskan untuk tinggal karena akan ada penyidikan BAP sesuai aspirasi para alim ulama, dan para alim ulama pun menyetujui keputusan Kapolres Kuningan dengan harapan masalah ini bisa diselesaikan secara hukum.
Post A Comment:
0 comments: