Navigation

Penyuluhan Hukum 2010 Bahas Aliran Kepercayaan Masyarakat





Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Bagian Hukum Setda melakukan pemahaman penyuluhan hukum Kab. Kuningan tahun 2010, yang berkaitan dengan Dinas Tata Ruang dan Ciptakarya, Kantor Kejaksaan Negeri dan Kantor Kementrian Agama. Kecamatan yang mendapatkan penyuluhan, diantaranya Cilimus, Jalaksana, Pasawahan Cigandamekar, Pancalang, Mandirancan. Bertempat di Gedung Serbaguna Desa Bojong, Rabu (28/4).

Menurut Moch. Nurdianto, SH., MH. Kasubag Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum pada Bagian Hukum Setda, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman penyluhan hukum tshun 2010 yang melibatkan, Para Camat, BPD, Kades, LPM dan tokoh masyarakat yang jumlahnya sekitar 186 peserta. Bertempat di Gedung Serbaguna Desa Bojong, Rabu (28/4).

Dalam kesempatan itu, Kementrian Agama yang diwakili H. Ayub memaparkan, kaitan dengan mempertahankan Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan penyalahgunaan dan/atau Pedoman Agama dalam Bingkai Negara Kesatuan RI. Untuk Penpres Nomor 1/PNPS/1965, kita berkepentingan untuk mempertahankan keberadaan dan memperlakukannya.Karena diperlukan sebagai pencegah terjadi penyalahgunaan dan penodaan agama-agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI.

Dijelaskannya, untuk kriteria aliran sesat menurut MUI, diantaranya mengingkari salah satu Rujub Iman dan Rukun Islam, mengakui turunnya wahyu sesudah Al-Qur’an, mengingkari autensitas dan kebenaran Al-Qur’an, menafsirkan Al-Qur’an yang tidak berdasrkan kaidah Tafsir, menghina melecehkan dan merendahkan Nabi dan Rosul, mengubah manmbah dan mengurangi junlah ibadah yang telah ditetapkan sebagai syariat (Haji), Shalat lima waktu, puasa,. Mengkafirkan sesame muslim karena bukan kelompoknya dan lainnya.

Adapun aliran sesat yang berkembang menurut MUI, disebutkannya, yakni Aliran ingkar sunnah, Ahmadiyah, Islam Jama’ah, Komunitas Lia Eden, salamullah, Al-Qiyadah Al-Islamiyah, Maisa Kurung di Bagus, Wahidiyah, Shadat Dua dan Aliran Suci.

Sementara Kejaksaan Negeri Hj. Siti Utari, SH.,MH. Mengatakan, Jaksa Agung RI telah mengeluarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : Kep-004/J.A/01/1994 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM).

Pada ketentuan hukum ini disimpulkan, bahwa orang bebas untuk memeluk menurut agamanya dan beribadt menurut agamanya dan kepercayaan masing-masing, namun dalam menjalankan kegiatannya tersebut wajib menghormati orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan wajib tunduk kepada pembatasan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.

Disamping itu, ada beberapa kriteria yang digunakan dalam pengawasan dan pembinaan aliran kepercayaan masyarakat. Menurut Departemen Agama RI Nomor : P/12/1982 tanggal 6 November 1982, beberapa kriteria yang perlu mendapat perhatian, kaitan dengan kriteria yang mengarah kepada agama baru, yakni menganggap aliran kepercayaan sebagai suatu agama, bila menyatakan bahwa ia mempunyai kitab suci baru pengganti kitab suci yang ada, dan apabila mengajarkan adanya seorang Nabi pembawa agama baru.

Dalam kesempatan ini juga, Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kab. Kuningan di wakili H. Atoni, memaparkan peraturan daerah tentang bangunan, mulai dari penyelenggaraan bangunan gedung, subtansi bangunan gedung Perda, Persayaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, ketentuan sanksi administrasi dan sanksi pidana. (N).
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

1 comments:

  1. perlu ada pelurusan, bahwa wahidiyah bukanlah aliran, dan sama sekali MUI Pusat belum pernah menerbitkan keputusan tentang hal itu.

    BalasHapus