Kesadaran masyarakat pemilik bangunan terhadap kepemilikan terhadap kepemilikan IMB di Kabupaten Kuningan sangat minim, hal tersebut mendorong kita agar terus berupaya memberikan gambaran tentang penting IMB,s alah satunya adalah dengan kepastian hukum terhadap kepemilikan bangunan. Masih banyak bangunan yang belum ber IMB yang diantaranya dilakukan pembongkaran karena melangggar ketentuan yang ditetapkan
Salah satu kebijakan yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan untuk meminimalisisr hal tersebut adalah dengan program pemutihan IMB. Hal itu dilaksanakan agar masyarakat athu dan sadar bahwa kepemilikan IMB merupakan salah satu hal penting sebagai bukti kekuatan hukum atas bangunan yang dimilikinya. Berdasarkan hal tersebut Badan pelayanan perizinan terpadu (BPPT) Kabupaten Kuningan mengadakan Sosialisasi kepada para camat pada hari Rabu (7/4) di aula kantor Badan pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) kabupaten Kuningan. Acara yang di Hadiri oleh Para camat Se-Kabupaten Kuningan dan kepala UPTD Tata Ruang dan Cipta Karya Se-Kabupaten Kuningan tersebut dibuka oleh Sekretaris daerah kabupaten Kuningan Drs. Nandang Sudrajat.
Drs. H. Aang Karim Selaku Kepala badan Pelayanan Perizinan terpadu Kabupaten Kuningan mengungkapkan bahwa tujuan di adakannya pemutihan IMB adalah Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kepemilikan izin mendirikan bangunan di Kabupaten Kuningan,selain itu juga diharapkan dengan adanya pemutihan IMB bisa mengatur dan menertibkan bangunan-bangunan yang telah ada tetapi belum mempunyai izin mendirikan bangunan, dan kedepannya dengan diharapkan IMB dapat menggali dan meningkatkan pendapatan Asli daerah (PAD) dari retribusi dari Izin mendirikan Bangunan (IMB).
Drs. Nandang Sudrajat dalam sambutannya langsung mengingatkan kepada para camat dan Kepala UPTD Tata Ruang dan Cipta karya se Kabupaten Kuningan yang hadir pada acara sosialisasi tersebut bahwa ide dasar Program IMB pemutihan dilator belakangi oleh kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kepemilikan izin IMB yang menyebabkan dampak terhadap minimnya jumlah bangunan yang memiliki IMB. Drs Nandang Sudrajat mengungkapkan bahwa pada saat ini di Kabupaten Kuningan yang bangunannya belum memiliki IMB ada sekitar 109.197 buah bangunan. Beliau juga menyebutkan target untuk tahun 2010 penerimaan dari izin IMB adalah sebesar lima miliyar rupiah tetapi dengan tanggal 31 maret 2010 realisasi IMB pemutihan baru 752 bangunan atau sebesar 1,75 % dari total keseluruhan. Dengan data tersebut Sekretaris Daerah Drs. Nandang Sudrajat sangat berharapa kepada kinerja para camat sebagai Ujung tombak yang berhubungan langsung dengan masyarakat. “ sekali lagi saya mohon agar para Camat berserta TIM agar segera melaksanakan program IMB pemutihan. Perlu diketahui bahwa 90% proses IMB Pemutihan dilakukan di tingkat Kecamatan sedangkan 10% dilakukan di tingkat Kabupaten”.
Di akhir sambutannya Drs. Nandang Sudrajat terus mengingatkan kepada Para camat agar bekerja seoptimal mungkin supaya Program IMB pemutihan ini dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan demi pemebangunan yang berkelanjutan di kabupaten Kuningan.
ya saya rasa camat camat di kab.kuningan tidak aktif.justru lebih mngandalkan polpp yg lngsung bertindak.masyakat sering disalahkan alasanya karna melnggar uu ,padahal masyarakat tidak tahu adanya uu tsb,jadi jangan salahkan masyakatnya salahkan diri anda sendiri...
BalasHapus