Navigation

RALAT PENGUMUMAN BUPATI KUNINGAN TENTANG SELEKSI PENERIMAAN CPNS TAHUN 2019




Humas Setda Kuningan- Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengeluarkan ralat terkait pengumuman Bupati Kuningan tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun 2019.

Surat ralat tersebut berisi tentang batas minimal Indeks Prestasi kumulaitf dari pendaftar CPNS.

Pengumuman ini juga merupakan tindaklanjut dari Surat Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara Nomor : F26-30/V 182-4/48 perihal pengumuman pengadaan CPNS Kabupaten Kuningan.

Disampaikan dalam surat dimaksud bahwa, pengumuman Bupati Kuningan Nomor : 813/3217/BKPSDM tanggal 08 Nopember 2019 tentang Seleksi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2019 harus dilakukan perbaikan pada persyaratan Umum Angka 12 huruf a dan b terkait Persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).

Untuk itu BKPSDM Kabupaten Kuningan segera menindaklanjuti ralat atau perbaikan atas pengumuman Bupati Kuningan Nomor : 813/3217/BKPSDM Tanggal 08 Nopember 2019 tersebut.

Ralat yang disampaikan antara lain terdapat dalam persyaratan umum, dimana semula tertulis pada huruf a pendaftar atau pelamar yang berasal dari Kabupaten Kuningan minimal 2,90 (dua koma Sembilan puluh) menjadi Lulusan Perguruan Tinggi Negeri minimal 2,80 (dua koma delapan puluh).

Selanjutnya dalam huruf b, semula tertulis pendaftar atau pelamar yang berasal dari luar Kabupaten Kuningan minimal 2,80 (dua koma delapan puluh) untuk lulusan Perguruan Tinggi Negeri, dan minimal 3,20 (tiga koma dua puluh) untuk lulusan Perguruan Tinggi Swasta, menjadi Lulusan Perguruan Tinggi Swasta 2,90 (dua koma Sembilan puluh). (Dimas/Pubdok).


Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: