Uuntuk membentengi permasalahan hukum terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), perlu komitmen semua pihak untuk menegakan HAM yang konstitusional dan professional. Bupati Kuningan menyatakan hal itu dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Dede Sembada, pada acara Diseminasi HAM di Gedung KNPI Kabupaten Kuningan, Kamis (8/2/2018).
Menurut Bupati Acep, ada 10 hak dasar manusia yang terkandung dalam rencana aksi Hak Asasi manusia (HAM). Terdiri atas hak hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak memperoleh keadilan, hak mengembangkan diri, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut sera dalam pemerintahan, hak perempuan dan hak anak.
“Hak-hak dasar itu harus diimplemantasikan implementasi dalam penyelenggaran pemerintahan maupun kehidupan masyarakat di Kabupaten Kuningan,” kata Bupati Acep.
Bupati Acep menyebutkan, Diseminasi HAM adalah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah daerah maupun anggota masyarakat untuk merealisasikan hak-hak dasar manusia itu dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Untuk itu diharapkan mampu memberikan dampak positif khususnya bagi para peserta guna meningkatkan wawasan serta pengetahuan terkait Hak Asasi Manusia.
Acara yang diikuti oleh oleh sejumlah kepala SKPD/kepala bagian lingkup Setda, camat, kepala desa serta unsure lainnya, untuk menumbuhkan kesadaran dalam memahami pentingnya penegakan HAM, sehingga pelanggaran HAM bertahap bisa diminimalkan.
“Pemerintah daerah berupaya untuk memecahkan persoalan terkait kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM, dengan melibatkan semua unsur para pemangku kepentingan di daerah,” kata Kepala Bagaian Hukum Setda Kabupaten Kuningan, H. M. Budi Alimudin, SE., M.Si., dalam laporannya. (HADI/Pubdok)*
Post A Comment:
0 comments: