Humas Setda-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) merupakan perangkat daerah yang berkaitan dengan pelayanan
publik. Khususnya penanaman modal dan perizinan. Hal ini menuntut untuk membangun
sistem dan praktik agar apa yang kita lakukan dapat memberikan
pelayanan secara cepat, tepat dan memuaskan masyarakat untuk terpenuhinya
pelayanan prima.
Hal ini disampaikan Plt Bupati
Kuningan Dede Sembada, pada acara Bimbingan Teknis Pelayanan Prima bagai pegwai
DPMPTSP dan Tim Teknis Perizinan Kabupaten Kuningan yang diselenggarakan
DPMPTSP. Bertempat di Gedung Wanita Kuningan, Kamis (22/2/2018). Hadir juga
sebagai pemateri BKPSDM Kab. Kuningan Uca Somantri.
Ia menjelaskan, pelayanan prima
yang diberikan oleh sektor bisnis
berorentasi pada profit,
sedangkan pelayanan prima yang diberikan oleh
sektor publik bertujuan untuk memenuhi kebutuhan mayarakat
dengan cara yang terbaik. Apa bila bisa dimplementasikan maka akan terdapat beberapa keuntungan
diantaranya, keputusan akan segera didapat, menumbuhkan kepercayaan masyarakat,
mempertahankan loyalitas, meminimalisasi tuntutan atau komplain.
“Agar publik merasa puas atas
pelayanan yang kita berikan, maka
pribadi yang prima dinjunjukan dengan indikator seperti, pelayanan yang ramah,
bersikap sopan dan penuh hormat, tampil yakin, memberikan kesan ceria,
berpenampilan rapi, senang bergaul, mudah memaafkan, senang belajar dari orang
lain, senang pada hal-hal yang etis dan wajar dan pandai menyenangkan orang
lain,” ungkap Plt Bupati yang akan menjabat selama 4 bulan 10 hari ini.
Dikatakan Kepala DPMTSP Lili
Suherli, M.Si, peserta bimbingan teknis terdiri atas pegawai DPMPTSP yang setiap hari memberikan pelayanan baik bertemu langsung (Petugas FO)
maupun tidak bertemu langsung (Petugas verifikasi dan cetak), namun akan
memberikan dampak bagi pelayanan yang
kami berikan. Dan Tim Teknis Perizinan Kabupaten Kuningan.
Peningkatan kemampuan kami dijelaskan Lili Suherli, sesungguhnya tidak
terbatas pada performance, namun juga pemahaman
yang utuh tentang regulasi yang
terus up date. Bahkan Permendagri 138 tahun 2017 tentang PTSP daerah
mengamanatkan dua hal, yaitu kita harus bisa mereformasi regulasi yang tidak
sesuai dan menggunakan sistem IT dalam memberikan pelayanan. ”Rencananya DPMPTSP Kuningan akan
melaunching pelayanan pelayanan perizinan secara online,”katanya. (Suhendra/Pubdok)
Post A Comment:
0 comments: