Navigation

WAKIL BUPATI KUNINGAN MONEV DI DUA DESA DI KECAMATAN CIDAHU



Wakil Bupati Kuningan Dede sembada ST melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah desa ke desa Kertawinangun dan desa Cidahu yang di dampingi samat Cidahu Rusmiadi S.Sos, M.Si, kasi pemerintahan Kecamatan Cidahu Wasta, kasi trantib  Kecamatan Cidahu Tata yang di hadiri oleh perangkat desa dan kepala desa yang di monitor pelaksananan pemerintahannya.

Monitoring rutin dilakukan oleh Wakil Bupati akhir akhir ini untuk mengetahui pelaksanana kegiatan kegiatan pemerintah desa , baik menyangkut administrasi yang harus dipenuhi pada akhir tahun anggaran, laporan -laporan pertanggungjawaban pemdes, laporan kades sampai kepada penyusunan APBdes.

Wabup Dede mengingatkan kembali penyusunan APBDES harus segera diselesaikan sebagai salah satu syarat pencairan anggaran desa dari pemerintah, baik ADD dan DD, pembahasan APBDES sendiri wajib dibahas bersama dilakukan antara kepala desa dengan BPD selain itu musyawarahdesa mutlak wajib dilaksanakan.

"secara prosedural tidak banyak berubah sebenarnya, rancangan APBDES 2018 harus disusunpemerintah desa, tetapi langkah itu baru bisa di lakukan setelah Bupati menetapkan peraturan Bupati mengenai tatacara pembagian dan penetapan rincian dana desa, peraturan ini untuk mengetahui besaran dana desa untuk masing-masing desa .ini menjadi kewajiban Bupati untuk menyampaikan dan mensosialisasikan kepada desa-desa peratutan Bupati tentang tata cara pembagian dan penetacan rincian dana desa. Bapa Bupati dengan saya  juga mengupayakan  secepatnya agar peraturan Bupati mengenai hal itu juga segera rampung sehingga desa-desa di kabupaten Kuningan dapat segera melaksanakan pembangunan yang sudah direncanakan".

Selain itu wakil Bupati Kuningan mengingatkan kembali soal laporan pertanggungjawaban kepal desa " Laporan pertanggung jawaban (LPJ) kepala desa kepada bupati rutin dilakukan setiap akhir tahun anggaran, apabila LPJ tersebut belum dibuat atau belum selesai akan mengakibatkan terhambatnya pncairan anggaran tahun berikutnya, sehingga kegiatan-kegiatan yang di biayai dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDES) tidak dapat dikalsanakan dan itu juga pasti berimbas dengan belum dibayarnya gaji/ pengahsilan tetap kepala desa, perangkat desa maupun Badan Permusyawaratan Desa. (IIP/ Pubdok)

Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: