Navigation

SERTIFIKAT PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI SERAHKAN BUPATI KUNINGAN







Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, S.H.,M.H memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, yang bertempat di Desa Balong dan Desa Kapandayan pada Selasa (17/10/2017).

Acara ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kuningan,  Kepala bagian tata pemerintahan Setda Kabupaten Kuningan, Kepala kantor pertanahan Kabupaten Kuningan, Camat dan forum koordinasi pimpinan Kecamatan di lokasi PTSL, Para Kepala Desa beserta perangkat Desa dilokasi PTSL, dan masyarakat penerima sertifikat program PTSL.

Dalam sambutannya, Bupati Kuningan H. Acep Purnama, S.H.,M.H berpesan kepada masyarakat “jaga baik-baik sertifikat yang sudah diterima, karena itu merupakan bukti sah dan jaminan kepastian hukum hak atas yang Bapak/Ibu miliki.”

Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali baik pendaftaran tanah pertama kali konversi/ pengakuan/ penegasan hak ataupun pendaftaran tanah pertama kali pemberian hak yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam suatu wilayah Desa/Kelurahan.

Dan menyerahkan sebanyak 200 buah sertifikat yang berada di dua desa yang terletak di Kecamatan Sindangagung dan Kecamatan Ciawigebang.

Penyerahan sertifikat program pendaftaran tanah sistematis lengkap  (PTSL) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.(IIP/Pubdok)
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: