Navigation

BUPATI KUNINGAN, JAGA TERUS KERUKUNAN UMAT BERAGAMA




Kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kuningan periode  2017-2022  dengan ketua dewan penasehat Wakil Bupati Kuningan, H. Dede Sembada dan selaku Ketua KH. Achidin Noor, dikukuhkan  Bupati Kuningan. H. Acep Purnama SH. Bertempat di Pendopo Setda Kabupaten Kuningan, Jumat (20/10/2017). Disaksikan unsur muspida lainnya.

Usai mengukuhkan Bupati Kuningan mengatakan, saya sebagai kepala daerah mengemban tugas memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama. Untuk itu perlu adanya kerjasama semua pihak terutama pemuka-pemuka agama  dan tokoh masyarakat. Sehingga tri Kerukunan beragama dapat terwujud.

“Tri Kerukunan Hidup beragama yakni kerukunan intern  umat beragama, kerukunan antar umat bergama, dan kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah,”ungkapnya.

Ketua FKUB Kab. Kuningan, KH. Achidin Noor  mengatakan, FKUB memiliki visi terciptanya kerukunan umat beragama di Kabupaten Kuningan yang tolerans dan harmonis dalam merekat kesatuan dan persatuan bangsa. Definisi kerukunan umat beragama ini, suatu keadaan dimana sesama umat bergama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghaargai, kesetaraan dalam pengamalan ajaran  agamanya dan kerjasama dalam  kehidupan  bermasuarakat, berbangsa dan bernegara  di dalam Negara Kesatuan republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI Tahun 1945.
Ia menjelaskan untuk tugas FKUB sendiri  melakukan dialog  dengan pemuka-pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi ormas  keagamaan dan aspirasi mayarakat. Menyalurkan aspirasi ormas keagaamaan dan masyarakat  dalam bentuk rekomendasi  sebagai bahan kebijakan bupati, dan Memberikan rekomendasi atas permohonan  pendirian rumah ibadah.

“Keanggotaan FKUB terdiri dari pemuka-pemuka agama setempat, untuk komposisi keanggotaan  berdasarkan perbandingan  jumlah pemeluk  agama setempat dengan ketewakilan mminimal 1 orang dari setiap agama yang ada didaerah setempat,”ungkapnya.

Ia menuurkan, dalam perjalanannya FKUB Kabupaten Kuningan memiliki misi untuk  mengupayakan pemantapan internalisasi pemahaman dan penghayatan ajaran agama, menciptakan adanya pendekatan humanis  kultural dengan  melepaskan pendekatan  formal struktural, memantapkan tri kerukunan beragama  secara bertahap dan  terjabarkan  dalam kehidupan berbangsa, bernegara, bermasyarakat dan beragama. “Tri Kerukunan Hidup beragama yakn kerukunan intern  umat beragama, kerukunan antar umat bergama, dan kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah,”jelasnya.

Sementara itu FKUB juga memiliki program, ia menerangkan, bahwa FKUB  berperan dalam pencegahan konflik, program ini difokuskan  pada daerah  yang dianggap memiliki konflik melalui berbagai kegiatan pembinaan pada masyarakat dengan tema-tema dan upaya preventif yang mencegah untuk  tidak terjadinya konflik. (Suhendra/Pubdok)
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: