Navigation

Lima Raperda Disyahkan







Lima rancangan peraturan daerah (Raperda) telah disyahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Rabu (31/7/2019).
Ke-lima raperda itu yaitu raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, kepemudaan , PDAU, PDAM Tirta Kamuning dan izin mendirikan bangunan.
Dalam sidang paripurna itu, selain menetapkan lima raperda juga penetapan kesepakatan terhadap rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2019 serta penyampaian keputusan DPRD tentang realisasi anggaran semester I Tahun 2019.
Bupati Kuningan H. Acep Purnama, mengatakan satu dari lima Raperda yang ditetapkan satu diantaranya yaitu raperda yang mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah harus diusulkan evaluasinya kepada Gubernur Jawa Barat melalui Biro Hukum Setda Jawa Barat .
“Alhamdulillah, terima kasih lima raperda telah disyahkan. Namun dari lima raperda satu diantaranya yaitu raperda yang tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah harus diusulakan terlebih dahulu kepada Biro Hulum Setda Propinsi Jawa Barat,” kata Bupati Acep, dalam sambutannya.
Ia berharap dengan disyahkan lima raperda tersebut, terkait raperda perusahan daerah umum aneka usaha yang pengelolaan potensi sumber kekayaan daerah dan sumber daya potensi daerah lainnya dapat lebih maksimal.
Perusahaan daerah diharapkan dapat menjadi katalisator terhadap pertumbuhan ekonomi di level menengah kecil yaitu dengan kepersertaan perusahaan daerah terhadap pembinaan dan pemberian pendampingan, bimbingan, bantuan teknis kepada UKM yang merupakan mitra binaannya.
Selain itu efek multiplayer diharapkan akan berdampak pada pertumbuhan industri dan ekonomi, disamping menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
“Semua ini tentunya mendorong perekonomian daerah yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat maupun pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya. (HADI/Pubdok)
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: