Navigation

Dadang Supardan Dilantik Menjadi Pejabat Sekda Kuningan






Humas Setda-Plt Bupati Kuningan Dede Sembada melantik Drs. Dadan Supardan, M.Si sebagai Pejabat  Sekda Kabupaten Kuningan di Pendopo, Kuningan, Rabu (21/3/2018) siang. Prosesi pelantikan Dadang Supardan yang  sebelumnya menjabat Asisten Pembangunan atau dikenal dengan Asda II  dimulai pada pukul 10.00 WIB. Pelantikan Pejabat Sekda ini dilakukan sehubungan Sekda Sebelumnya Drs. Yosef Setiawan, M.Si. Mencapai batas usia pensiun terhitung  mulai 1 Maret 2018.

Di Halaman Setda sejumlah tamu undangan dan pegawai Lingkup Setda menyasikan langsung prosesi pelantikan tersebut.  Dadang Supardan  masuk terlebih dulu dan berdiri di tengah-tengah ruangan. Plt. Bupati Kuningan  masuk setelahnya. Hadir juga Unsur Muspida Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Negeri Kuningan, Staf Ahli Bupati, Kepala Satuan Kerja  Perangkat Daerah, Ketua dan Wakil Ketua Tim Penggerak PKK dan lainnya.

Setelah menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" sebagai pembukaan, prosesi itu dilanjutkan dengan pembacaan surat Keputusan Bupati Kuningan   tentang pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan  Drs. Uca Somantri, M.Si.  

Naskah Pelantikan dibacakan oleh Plt. Bupati Kuningan, Keputusan Bupati Kuningan  Nomor 821.27/KPTS.198-BKPSDM/2018 yang didalmya menetapkan diantaranya sebagai Drs. H. Dadang Supardan, M.Si sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan  untuk melaksnakan tugas  Sekretaris daerah  disamping tugas pokoknya sehari-hari sebagai Asisten Pembangunan Seretariat Daerah Kabupaten Kuningan.

Pejabat dimaksud  melaksnakan tugas paling lama tiga bulan terhitung mulai tanggal pelantikan. Dalam hal jangka waktu terjadi kekosongan  Sekda terlampaui dan Sekretaris definitif  belum ditetapkan paling lama lima hari kerja. Pejabat Sekretaris Daerah diisi  oleh pejabat  yang ditunjuk oleh Gubernur sebagai Wakil pemerintah Pusat yang memenuhi persyaratan  sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan. Plt. Bupati Kuningan  membacakan sumpah jabatan dan Dadan Supardan mengikutinya. "Demi Allah saya bersumpah, Bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1954  serta akan menjslsnkan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bhakti saya kepada bangsa dan negara.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung etika jabatan, bekerja de ngngan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggungjawab," ujar Dadang Supardan mengikuti ucapan Plt. Bupati Kuningan.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita acara  pengambilan sumpah. Kemudian Plt Bupati Kuningan melakukan penyerahan  Keputusan  Bupati Kuningan tentang pengangkatan Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan kepada Drs. H. Dadang Supardan, M.Si.

Dilakukan juga pembacaan sekaligus penandatanganan Pakta Integritas oleh Dadang Supardan. Dengan diakhiri serah terima jabatan Sekda disertai dengan pendatanganan  berita acara serah terima jabatan.

Dalam kesempatan itu, Plt. Bupati Kuningan  menyampaikan sebagai Pembantu pimpinan  dan filter bahan penetapan kebijkan pimpinan, pejabat Sekretaris Daerah harus eliti dan cermat dalam menyusun konsep baik dalam bidang administrasi, organisasi dan tata laksana maupun ekonomi pembangunan . Sehingga penyelenggaraan pemerintah dapat berjalan dengan baik.

Tak lupa juga Ia,  mengucapkan terima kasih  kepada H. Yosef Setiawan, M.Si dan penghargaan  yang setinggi-tingginya  atas segala curahan tenga, waktu dan pemikiran selama mengabdi  dan mengukir prestasi di Lingkungan pemerintah kabupaten Kuningan. begitu juga kepada Pejabat Sekretaris Daerah, saya ucapkan selamat melaksnakan tugas dengan sebaik-baiknya. (Suhendra/Pubdok)


Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: