Humas
Setda Kuningan-Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor
434/17/YANBANGSOS Tahun 2019 tentang Pengutamaan Bahasa Negara Di Ruang Publik.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka melaksanakan amanat
Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan, penggunaan Bahasa Indonesia wajib diutamakan oleh setiap pemerintah
daerah provinsi dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota. Pengutamaan Bahasa Indonesia
dilakukan sacara terus menerus agar Bahasa Indonesia dapat mengikuti kemajuan
peradaban bangsa.
Sehubungan
dengan itu, sesuai dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 40 tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah
dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah, Surat
Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018
tentang Pengutamaan Bahasa di Ruang Publik dan Surat Ombudsman Republik
Indonesia Nomor 1710/ORI-SRT/IX/2018 untuk melakukan pengawasan atas pelayanan publik
yang diberikan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, diantaranya untuk:
1. Berpartisipasi
lebih aktif dalam pengutamaan Bahasa negara, terutama dalam penamaan kegiatan
penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk dalam penamaan kegiatan dan penamaan
program layanan publik.
2. Mewajibkan
pengutamaan penggunaan Bahasa Indonesia pada lima objek ruang publik, yaitu:
a. Nama
lembaga dan gedung.
b. Nama
bangunan, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdaganagan,
merek dagang, lembaga usaha, dan lembaga pendidikan.
c. Penunjuk
jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan
pelayanan umum.
d. Nama
ruang peretemuan.
e. Nama
dan informasi produk barang/jasa.
3. Mengutamakan Bahasa negara dengan cara menempatkan Bahasa Indonesia di atas Bahasa lain.
Maka
dari itu dalam pemertabatan Bahasa Indonesia ini diharapkan dapat meneguhkan
kembali kebanggan bangsa dan meningkatkan kualitas kinerja pemerintah dalam
pelayanan publik.
Post A Comment:
0 comments: