Navigation

SURAT EDARAN GUBERNUR JAWA BARAT TENTANG PENGUTAMAAN BAHASA NEGARA DI RUANG PUBLIK


Humas Setda Kuningan-Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 434/17/YANBANGSOS Tahun 2019 tentang Pengutamaan Bahasa Negara Di Ruang Publik. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, penggunaan Bahasa Indonesia wajib diutamakan oleh setiap pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota. Pengutamaan Bahasa Indonesia dilakukan sacara terus menerus agar Bahasa Indonesia dapat mengikuti kemajuan peradaban bangsa.

Sehubungan dengan itu, sesuai dengan Peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 40 tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengutamaan Bahasa di Ruang Publik dan Surat Ombudsman Republik Indonesia Nomor 1710/ORI-SRT/IX/2018 untuk melakukan pengawasan atas pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, diantaranya untuk:

1. Berpartisipasi lebih aktif dalam pengutamaan Bahasa negara, terutama dalam penamaan kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk dalam penamaan kegiatan dan penamaan program layanan publik.
2. Mewajibkan pengutamaan penggunaan Bahasa Indonesia pada lima objek ruang publik, yaitu:
a.      Nama lembaga dan gedung.
b. Nama bangunan, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdaganagan, merek dagang, lembaga usaha, dan lembaga pendidikan.
c.  Penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.
d.       Nama ruang peretemuan.
e.       Nama dan informasi produk barang/jasa. 

3. Mengutamakan Bahasa negara dengan cara menempatkan Bahasa Indonesia di atas Bahasa lain.

Maka dari itu dalam pemertabatan Bahasa Indonesia ini diharapkan dapat meneguhkan kembali kebanggan bangsa dan meningkatkan kualitas kinerja pemerintah dalam pelayanan publik. 
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: