Humas Setda Kuningan-Menindaklanjuti Surat Edaran
Menteri PAN dan RB RI Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada
Bulan Ramadhan 1440 H/2019, Pemerintah Kabupaten Kuningan menerbitkan pula
surat edaran Nomor 800/1380/ORG&PA tertanggal 30 April 2019 tentang Penetapan Hari dan Jam Kerja
Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Bulan Ramadhan Tahun 1440 H/2019 di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Dalam surat edaran tersebut
diatur jam kerja untuk dua kategori yakni hari dan jam kerja bagi lingkungan
Pemkab Kuningan yang sudah ditetapkan 5 (lima) hari Kerja diatur bahwa para
pegawai masuk mulai pukul 07.30 WIB dan apel sore pukul 14.30 WIB, kecuali hari
Jumat para pegawai pulang pukul 15.00 WIB.
Sementara kategori kedua
berlaku bagi 4 (empat) SKPD yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan, RSUD 45 dan Rumah Sakit Linggarjati yang melaksanakan hari dan jam
kerja khusus 6 (enam) hari kerja non shift. Untuk 4 (empat) SKPD tersebut
pengaturan jam kerja selama Ramadhan 1440 H yakni Hari Senin sampai Kamis masuk
kerja mulai pukul 07.30 WIB dan apel sore pukul 13.30 WIB. Kecuali hari Jumat
untuk 4 SKPD ini apel siang (pulang) dilaksanakan pada pukul 12.45 WIB.
Bupati juga mengintruksikan
dalam surat tersebut, bahwa untuk tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat,
bagi SKPD yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja melaksanakan istirahat secara
bergiliran, dengan maksud agar tidak mengambat dalam pelayanan kepada
masyarakat.
Selanjutnya diperintahkan pula
kepada Kepala SKPD, Camat, Lurah dan Pimpinan BUMD bahwa setiap hati Jumat
setelah melaksanakan apel pagi wajib untuk melaksanakan kegiatan keagamaan seperti
yasinan, kajian-kajian Al-Qur’an dan sebagainya yang diikuti oleh seluruh
pegawai.(pubdok)
Post A Comment:
0 comments: