Humas Setda Kuningan-Sama seperti tahun sebelumnya,
dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, Bupati Kuningan kembali
mengintruksikan kepada seluruh warganya melalui Kepala Dinas/Badan/Lembaga/Kantor/BUMN/BUMD
serta Camat se-Kabupaten Kuningan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang
bernuansa keagamaan.
Hal ini sejalan dengan Visi
Kuningan yang “agamis” yakni mewujudkan masyarakat Kuningan nu sajati dalam kehidupan beragama dan
bernegara dalam bingkai kebangsaan dan kebhinekaan.
Dalam surat edaran Nomor 400/1381/
Kesra Tanggal 02 Mei 2019 tentang Semarak Kegiatan Bulan Ramadhan 1440 H/2019M, Bupati menyerukan untuk menghormati datangnya bulan Ramadhan, baik yang Muslim
maupun Non Muslim. terkhusus kepada masyarakat Muslim Bupati meminta agar dapat mengisi kegiatan memperbanyak
amaliyah dan berlomba dalam kebaikan.
Bupati juga meminta perhatian
kepada seluruh warga masyarakat untuk menciptakan suasana aman dan tentram.
Selanjutnya meminta juga kepada seluruh warga masyarakat untuk menghormati
orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa, dengan tidak melakukan
kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu kekhusyuan ibadah puasa.
Lalu dilarang berjualan dan
membunyikan petasan, penetapan sementara diwaktu siang bagi warung makanan/restoran
dan dapat buka pada sore hari menjelang buka puasa hingga waktu sahur.
Bagi pengusaha kafe, Bupati
juga memerintahkan untuk tidak beroperasi mulai H-1 bulan puasa dan
diperbolehkan untuk kembali membuka usahanya pada H+2 hari Raya Idul Fitri.
Guna memakmurkan Masjid dan
Mushola, seluruh pengurus DKM, DKL diperintahkan untuk menyelenggarakan berbagai
kegiatan dalam rangka Semarak Bulan Ramadhan. Begitu pula bagi seluruh lembaga
pendidikan, mulai dari tingkat SD, SLTP, SLTA/sederajat serta lembaga
pendidikan keagamaan diharapkan melakukan memperbanyak kegiatan yang bersifat
keagamaan, seperti pesantren kilat dan lainnya.
Sementara kepada UPZ, Bupati
memerintahkan agar dapat mengoptimalkan peningkatan penerimaan zakat fitrah dan
zakat mal. (pubdok).
Post A Comment:
0 comments: