Humas Setda Kuningan-Bupati
Kuningan H. Acep Purnama. SH., MH di dampingi Wakil Bupati M. Ridho Suganda. SH.
M.Si menghadiri Rapat Paripurna DPRD Tentang Penetapan Program Pembentukan
Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2019 yang bertempat di Gedung DPRD Kabupaten
Kuningan. Senin (14/5/2019).
Sesuai amanat perundang-undangan
bahwa penyusunan PROPEMPERDA Kabupaten dilaksanakan oleh DRPD Kabupaten dan Bupati.
PROPEMPERDA adalah instrument perencanaan program pembentukan perda yang disusun
secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Dari eksekutif telah diajukan 12 PROPEMPERDA Kabupaten
Kuningan Tahun 2019 yang meliputi Raperda tentang rencana pembangunan jangka
menengah daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2018-2023 (RPJMD), Raperda tentang
retribusi pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Linggajati Kuningan, Raperda
tantang rencana induk pengembangan pariwisata Kabupaten Kuningan, Raperda
tantang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kuningan nomor 35 tahun 2016
tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kuningan, Raperda
tantang pencabutan 3 peraturan daerah yang mengatur desa, Raperda tantang PDAU
Kuningan, Raperda tantang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning
Kabupaten Kuningan, Raperda tantang kepemudaan, Raperda tantangizin mendirikan
bangunan, Raperda tantangpertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten
Kuningan Tahun 2018, Raperda tantang perubahan APBD Kabupaten Kuningan Tahun
2019, dan Raperda tantang APBD Kabupaten Kuningan Tahun 2020.
Serta tambahan PROPEMPERDA yang
diajukan legislatif Raperda tentang pengelolaan daerah aliran
sungai, Raperda tentang Lembaga pengelolaan pembangunan zona 4, dan Raperda
tentang tata tertib DPRD.
Pada kesempatan tersebut Bupati
menyampaikan apresiasi dengan ditetapkannya program peraturan yang diajukan
oleh eksekutif maupun legislatif, hal ini merupakan langkah penting dan strategis
dalam upaya mendorong kamajuan di daerah, khususnya dari sisi regulasi.
“Saya berharap semoga rancangan-rancangan
peraturan nanti akan dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya dan diharapkan
akan melahirkan peraturan daerah yang baik, taat azas, dan dapat dilaksanakan,
berkeadilan, mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan manfaat,” ujar
Bupati.
Hadir pada kesempatan tersebut
Pimpinan dan anggota Dewan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. H. Dian
rachmat Yanuar. M.Si, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten
Kuningan, seluruh kepala SKPD, Kepala Bagian Lingkup Setda Kuningan, BUMN, dan
BUMD. (Dimas/Pubdok).
Post A Comment:
0 comments: