KUNINGAN-Bupati
Kabupaten Kuningan H. Acep Purnama SH., MH mengukuhkan kepengrusan Lembaga Kerja Sama (LKS)
Tripartit Kabupaten Kuningan periode 2019-2022 di lapangan Setda Kabupaten
Kuningan, Senin (06/05/2019).
Pengukuhan ini
berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 560/KPTS.226 Disnakertas/2019
tentang Pembentukan Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS TRIPARTIT) Kabupaten
Kuningan masa bakti tahun 2019-2022.
Lembaga Kerjasama
(LKS) tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah
ketenagakerjaan yang anggotanya berjumlah 12 orang terdiri dari unsur pengusaha
empat orang, unsur serikat pekerja empat orang, dan unsur pemerintahanan empat
orang hal ini sesuai dengan peraturan bersama menteri tenaga kerja dan
transmigrasi dan menteri dalam negeri Republik Indonesia.
Menurut Bupati H. Acep Purnama SH., MH peran Lembaga
Kerjasama (LKS) tripartit ini sangat penting untuk terciptanya pembangunan
bidang ketenagakerjaan yang kondusif dan berkualitas di Kabupaten Kuningan, Hal
ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
pasal 107 yang mengamanatkan bahwa perlunya dibentuk LKS Tripartit sesuai
tingkat yaitu tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
“sejalan dengan hal tersebut peran LKS tripartit harus
menjadi perhatian semuanya, untuk menempatkan lembaga ini menjadi lembaga
terdepan dibidang ketenagakerjaan dan mampu menjadi motor penggerak dalam
pembangunan ketenagakerjaan” ucap Bupati.
Lebih lanjut dalam akhir sambutan Bupati Acep mengatakan
dibentuknya lembaga kerjsama tripartit ini adalah untuk memberikan motivasi
kepada para pengusaha, pekerja/buruh dalam menciptakan hubungan industrial yang
harmonis, dinamis, berkeadilan dan makmur.
Lembaga tripartit merupakan wadah dalam merumuskan saran
dan pendapat terhadap kebijakan ketenagakerjaan untuk mewujudkan ketentraman
dalam bekerja dan berusaha, peningkatan produksi dan produktivitas, peningkatan
kesejahteraan tenaga kerja, kelangsungan usaha, perkembangan usaha, serta
pengurangan pengangguran. (ygs/pubdok)
Post A Comment:
0 comments: