Humas Setda Kuningan-Kabupaten Kuningan, pada Senin 27 Mei 2018 atau tepatnya dihari ke 22 bulan
suci ramadhan, boleh berbangga hati pasalnya Kabupaten Kuningan berhasil
mempertahankan untuk yang ke 5 kali secara berturut-turut Opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia
perwakilan Jawa Barat di auditorium Kantor BPK RI perwakilan Jawa Barat Jalan
Moch. Toha Bandung. Opini WTP tersebut merupakan penilaian Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun (TA) 2018,
yang disampaikan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Arman Syifa
SST M Acc diterima oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH, MH, dan Ketua DPRD
Rana Suparman, S.Sos.
Hadir mendampingi Sekretaris Daerah Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si Plh Inspektur Andi Juhandi, SH, Kepala BPKAD Apang
Suparman, Sekretaris DPRD Suradja, SE, Kepala Bagian Humas DR. Wahyu Hidayah,
M.Si, Kepala Bagian Umum Guruh Irawan Z, S.Stp, M.Si, serta para Kabid
dilingkup BPKAD Kabupaten Kuningan.
Menurut Arman Syifa, Pemeriksaan terhadap
laporan keuangan bertujuan memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan
keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran
informasi yang disajikan laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak
dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
"Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib
menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib
memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas
rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan jawaban atau penjelasan
disampaikan kepada BPK selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan
hasil pemeriksaan diterima melalui rencana aksi (action plan), " jelasnya.
Masih menurutnya, BPK membuka kesempatan bagi pimpinan atau anggota DPRD
yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait rekomendasi dan pelaksanaan
action plan melalui pertemuan konsultasi. Pertemuan tersebut diharapkan dapat
membantu fungsi pengawasan para anggota DPRD dalam rangka bersama- sama
mewujudkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.
Atas perolehan opini WTP yang ke lima ini,
Bupati Kuningan H. Acep Purnama SH., MH, bersyukur atas diraihnya kembali opini
ini.
“Syukur Alhamdulillah, atas rahmat dan
karunia Allah SWT, Kabupaten Kuningan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian
untuk ke lima kalinya dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat” Papar Acep seraya
menyampaikan apresiasinya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah bekerja
sehingga mendapat WTP.
"Keberhasilan ini merupakan
keberhasilan bersama seluruh jajaran pemerintah dan dukungan masyarakat
Kabupaten Kuningan, tentu ini juga merupakan bukti nyata kinerja kita
bersama".
Ada pun ke 14 Pemerintah Kabupaten/Kota di
Provinsi Jawa Barat yang diundang pada penyerahan LHP BPK Tahap 1 hari Senin 27
Mei 2019 semuanya mendapatkan penilaian WTP atas LKPD 2018 masing-masing Pemda
Kabupaten Cirebon, Pemda Kabupaten Garut, Pemda Kabupaten Sumedang, Pemda Kota
Banjar, Pemda Kota Bogor, Pemda Kota Sukabumi, Pemda Kabupaten Ciamis, Pemda
Kabupaten Majalengka, Pemda Kabupaten Pangandaran, Pemda Kabupaten Purwakarta,
Pemda Kota Cirebon, Pemda Kabupaten Subang dan Pemda Kota Bandung. (ygs/pubdok).
Post A Comment:
0 comments: