Humas
Setda Kuningan – Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial
(LKKS) Kabupaten Kuningan, Hj. Ika Acep Purnama memimpin langsung rapat koordinasi
(rakor) dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Pengadilan Agama
dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, di Ruang Rapat Sekretariat
LKKS Kabupaten Kuningan, Rabu (08/05/2019).
Rapat Koordinasi antara LKKS
Kabupaten Kuningan sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah dalam pembangunan
sosial ini bertujuan untuk menjalin dan meningkatkan koordinasi serta
komunikasi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat kuningan terutama
dalam rencana kerjasama penyelenggaraan Bhakti Sosial Itsbat Nikah bagi para
penyandang masalah kesejahteraan sosial.
“Apresiasi kepada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah bergerak melakukan sosialisasi di
seluruh Desa. Hal ini sudah dilaporkan oleh Kasie Kesra Kecamatan Se-Kabupaten
Kuningan yang merupakan mitra kerja LKKS di lapangan,”papar Ika.
Sebagaimana diketahui bahwa
Itsbat Nikah tidak hanya untuk kepentingan pencatatan pernikahan. Tetapi sangat
penting juga untuk melindungi anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Itsbat
Nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah
melangsungkan perkawinan menurut hukum agama (perkawinan siri). Namun statusnya
hanya sah secara agama, pegawai pencatat nikah tidak dapat menerbitkan Akta Nikah
atas perkawinan siri.
“Jadi Itsbat Nikah diajukan dalam
rangka mendapatkan pengakuan dari Negara atas perkawinan yang statusnya hanya
sah menurut agama. Sehingga perkawinan tersebut berkekuatan hukum dengan
mengajukan Itsbat Nikah,”terangnya.
Lebih lanjut Ia menambahkan, pasangan
suami-istri yang melakukan perkawinan siri akan mendapatkan Akta Nikah yang
kedudukannya sebagai bukti adanya perkawinan perkawinan tersebut dan jaminan
bagi suami atau istri serta melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan
tersebut. Hak anak yang dimaksud antara lain Akta Kelahiran, Warisan dan
lain-lain.
“Semoga apa yang saya sampaikan
siang hari ini bisa menjadi bahan renungan serta motivasi dalam melaksanakan
tugas dan bermanfaat bagi kita semua dalam melaksanakan tugas untuk mengabdi
dan mewujudkan masyarakat Kuningan MAJU berbasis Desa Tahun 2023,”pungkas Ika.
Sekretaris LKKS Kabupaten Kuningan, Wibawa Gumbira kembali menambahkan, bahwa pada rencana Program Bhakti Sosial Itsbat Nikah Tahun 2019, LKKS akan bekerjasama dengan Disdukcapil, Pengadilan Agama, Kementerian Agama Kabupaten Kuningan.
"Apabila ada masyarakat yang mau ikut dalam Itsbat Nikah, bisa koordinasi langsung ke KUA atau Kasie Kesra Kecamatan di wilayahnya masing-masing sebagai mitra LKKS di lapangan,"jelasnya.
Sekretaris LKKS Kabupaten Kuningan, Wibawa Gumbira kembali menambahkan, bahwa pada rencana Program Bhakti Sosial Itsbat Nikah Tahun 2019, LKKS akan bekerjasama dengan Disdukcapil, Pengadilan Agama, Kementerian Agama Kabupaten Kuningan.
"Apabila ada masyarakat yang mau ikut dalam Itsbat Nikah, bisa koordinasi langsung ke KUA atau Kasie Kesra Kecamatan di wilayahnya masing-masing sebagai mitra LKKS di lapangan,"jelasnya.
Hadir dalam Rakor persiapan
kegiatan Itsbat Nikah Massal Tahun 2019, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Kabupaten Kuningan, Drs. H. KMS. Zulkifli, M.Si, Kasie Bimas Islam Kementerian
Agama Kabupaten Kuningan, H. Ahmad Fauzi, S.Ag., M.Si dan Atep Baharudin, Panmud
Permohonan Pengadilan Agama Kuningan, H. Gendi Sirojul Munir (H. Ujang), S.H, serta
pengurus LKKS Kabupaten Kuningan. (handy).
Post A Comment:
0 comments: