Bupati Kuningan H. Acep Purnama, menyampaikan Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023, pada Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Secara Nota Pengantar Bupati Mengenai Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (PJMD) Tahun 2018-2023, di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Jumat (17/5/2019).
“RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program bupati dan wakil bupati yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan program pembangunan dan keuangan daerah untuk jangka waktu lima tahun kedepan,” kata Bupati Acep Purnama.
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menetapkan program pembentukan peraturan daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Kuningan berjumlah 15 Rancangan Peraturan Daerah yang dibahas pada tahun 2019 sebanyak 12 Raperda yang diajukan pemerintah daerah dan tiga Raperda dari hak inisiatif DPR Kabupaten Kuningan.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Rana Suparman, mengatakan pimpinan DPRD telah menerima surat dari Bupati Kuningan Nomor : 180/1485/HUK tanggal 15 Mei 2019 perihal permohonan Harmmonisasi terhadap lima Raperda Kabupaten Kuningan masig-masing tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023, Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kuningan, Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, Raperda Tentang Kepemudaan dan Raperda Tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Badan pembentukan pemerintah daerah DPRD Kabupaten Kuningan telah menindaklanjuti Raperda yang diajukan oleh pemerintah daerah dan telah dibahas antara Badan pembentukan peraturan daerah bersama pihak pemerintah daerah.
“Dari lima Raperda yang diajukan oleh pemerintah daerah, hanya satu Raperda yang dibahas saat itu yaitu Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)Tahun 2018-2023, mengingat waktu pembahasan Raperda dibatasi oleh peraturan per buundang-undangan. Sedangkan empat Raperda akan dibahas pada bulan berikutnya,” kata Rana Suparman. (HADI/Pubdok)
Post A Comment:
0 comments: