Sebanyak 28 pejabat di lingkungan Pemkab Kuningan mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Pratama. Kegiatan itu dilaksanakan selama tiga hari, Senin –Rabu (11-13/3/2019), di Hotel Horison Tirta Sanita, Desa Panawuan, Kecamatan Cigandamekar.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Pratama dilakukan dengan metode wawancara meliputi empat aspek kompetensi yaitu kompetensi pemerintahan, manajerial, teknis dan sosial kultural.
“Hasil penilaian panitia seleksi selanjutnya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan pejabat pembina kepegawaian (PPK) guna melakukan mutasi antar pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan,” kata Dian Rachmat Yanuar.
Ia menerangkan, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kuningan membentuk panitia seleksi berdasarkan keputusan Bupati Kuningan Nomor : 821.27/Kpts.109-BKSDM/2019, tanggal 22 Februari 2019 tentang pembentukan Panitia Seleksi Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
“Anggotanya terdiri atas unsur pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan dan para pakar, akademisi atau profesional,” jelasnya.
Sesuai dengan amanat Undang –Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa penyelenggaraan manajemen ASN harus berdasarkan prinsip sistem merit yang merupakan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja.
Ada dua mekanisme untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II.B) sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil : Pasal 110 ayat 3 menyiratkan bahwa pengisian JPT (Jabatan Tinggi Pratama) pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS sesuai dengan persyaratan yang ditentukan yang lebih dikenal dengan sebutan open bidding.
Selain itu pada pasal 131 ayat 1 disebutkan bahwa pengisian JPT yang lowong melalui mutasi satu JPT ke JPT lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada. Selanjunya, pasal 107 menyatakan bahwa salah satu persyaratan untuk dapat diangkat menjadi JPT pratama adalah memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan. (Hadi/Pubdok)
Post A Comment:
0 comments: