Sebanyak 123 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 19 SKPD Lingkungan Pemkab Kuningan akan memasuki masa pensiun. Mereka kini telah mendapat SK yang diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Kuningan, M. Ridho Suganda, di Hotel Horison Tirta Sanita, Jalan Panawuan Desa Panawuan, Kecamatan Cigandamekar, Selasa (12/3/2019).
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Drs. Ade Priatna, mengatakan diserahkankannya SK pensiun lebih awal kepada ASN itu untuk mengoptimalkan pelayanan kepada Pegawai Negeri Sipil yang akan memasuki batas usia pensiun dengan tepat waktu, tepat gaji dan tepat orang.
Selain itu untuk mendukung program pelayanan pro aktif klim otomatis dalam rangka memberikan pelayanan melebihi harapan peserta serta mempermudah peserta dalam pengajuan pembayaran hak pensiun pertama, sehingga gaji bisa diterima sesuai tanggal masa pensiun, tanpa melalui proses penyelesaian administrasi ke Kantor Cabang PT. Taspen (Persero).
Bupati Kuningan H. Acep Purnama, dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati M. Ridho Suganda, mengatakan meski SK pensiun telah diterima oleh masing-masing PNS yang akan memasuki masa pensiun, namun penilaian prestasi pegawai akan tetap berlangsung sampai pegawai tersebut memasuki masa pensiun.
"Saya sangat tidak mengharapkan dan jangan sampai terjadi PNS yang menjelang pensiun terkena sanksi sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Bupati Acep dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati M. Ridho Suganda.
Menurutnya, surat keputusan pensiun yang diberikan beberapa bulan sebelum memasuki masa pensiun adalah dalam rangka mengoptimalkan kepada para pegawai yang akan memasuki batas usia pensiun. (Hadi/Pubdok)
Post A Comment:
0 comments: