Navigation

Bupati Serahkan Sertifikat PTSL di Desa Sadamantra dan Desa Garatengah










Humas Setda-Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH menghadiri penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat di dua Desa yaitu Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana dan Desa Garatengah Kecamatan Japara, dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2018 yang dilaksanakan di masing-masing desa. Sabtu (19/01/2019).

Turut hadir pada acara ini perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Drs Dudi Pahrudin MSi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs Maman Hermansyah, masing-masing Kepala Desa Sadamantra dan Kepala Desa Garatengah, serta unsur Muspika Kecamatan.

Melalui program  PTSL di  Desa Sadamantra dan Desa Garatengah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan  sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Dalam program tersebut jumlah yang mendapatkan sertifikat di Desa Sadamantra sebanyak 680 bidang tanah yang berhasil di sertifikatkan. sedangakan untuk di Desa Garatengah ada sebanyak 1256 bidang tanah yang disertifikatkan.

Pada kesempatan ini Bupati Menyampaikan “Ucapan terima kasih pada BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan kepada seluruh pihak-pihak yang terkait pada program PTSL ini, dimana program ini dalam rangka memberikan jaminan atau kepastian hukum atas hak atas tanah sebagai bukti hak kepemilikan atas sebidang tanah. Karena itu program ini dijamin oleh Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang aturan dasar pokok-pokok agraria. Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah di Republik Indonesia, maka dari itu ditempuh melalui cara program PTSL ini”, tandasnya.

Lanjut Bupati, “Dengan program ini kita secara pribadi maupun pemerintah ingin mewariskan sesuatu nilai yang baik. Selain itu hal yang menarik dari program PTSL ini adalah masyarakat selaku pemohon sertifikat diberikan banyak kemudahan dan kejalasan dalam tahapan kegiatannya, hal ini menandakan bahwa pelayanan bidang pertanahan telah menuju ke arah yang positif dan makin meningkat, kondisi ini kiranya perlu dijadikan salah satu bentuk dorongan pelayanan melalui inovasi  dan kemudahan dalam bidang pertanahan yang efektif dan efisien. Serta masih ada kesempatan bagi yang belum sampai tahap persertifikatan untuk dapat di uruskan kembali.


Selain itu masing-masih kepala desa berharap pada program PTSL ini terus berjalan dengan lancar dan mudah-mudahan ada program-program baik lainnya dari pemerintah yang berkaitan dengan peningkatan sumber daya manusia maupun pembangunan. (Dimas/Pubdok).
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: