Humas Setda-Surat Edaran Menpan RB Nomor 137 tahun 2018 tentang Penyebarluasan
Informasi Melalui Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), menegaskan
bahwa ASN dilarang menyebarkan berita palsu (hoax), karena bagi yang melanggar
dapat dikenakan sanksi terberat yakni dipecat sebagai ASN.
Demikian disampaikan oleh Wakil Bupati Kuningan, M.
Ridho Suganda saat membacakan sambutan Bupati pada Upacara Hari Kesadaran
Nasional di hadapan peserta upacara yang terdiri para ASN lingkup Setda
Kabupaten Kuningan hari ini, Kamis (17/1/2019).
Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan himbauan yang dikeluarkan Menpan RB
untuk dipatuhi oleh semua ASN, karena ASN adalah figur yang seharusnya
memberikan contoh bagi masyarakat.
|
“Saya minta agar ketika
menerima informasi yang beredar di tengah masyarakat maupun di media sosial. Hendaknya
di cek terlebih dahulu kebenara informasinya, sebelum meneruskan kembali
informasi yang diterima tersebut. Agar informasi yang disebarkan tersebut tidak
menjadi informasi palsu (hoax), yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang
lain yang menerima informasi tersebut,” kata Wabup.
“Saya juga memastikan,
sangsi tegas hingga sampai pada pemecatan juga akan diterapkan jika
adanya ASN di lingkup Pemkab Kabupaten Kuningan yang menjadi pelaku
penyebar berita palsu (hoax) di media sosial. Sanksi ASN sudah jelas, kalau
yang bersangkutan nanti diproses secara hukum dan mendapatkan hukuman sampai
batas waktu tertentu, sehingga yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan
tugasnya. Tentu sangsi terberatnya bisa dipecat,” tegasnya.
Untuk diketahui, hingga saat
ini belum ada laporan terkait ASN di lingkup Pemkab Kuningan yang terlibat
dalam kasus penyebaran berita palsu di media sosial. Sosialisasi kepada
para ASN juga terus dilakukan, dimana telah terjalin adanya kerjasama antara
SKPD terkait dalam hal ini diskominfo dengan dinas lainnya untuk memberikan
pemahaman kepada para ASN agar tidak menyebarkan berita-berita yang belum jelas
sumbernya.
Sementara itu Bupati H. Acep
Purnama yang juga merupakan Dewan
Penasehat Korps Pegawai Negeri Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kuningan dalam berbagai
kesempatan senantiasa mengajak Aparatur
Sipil Negara (ASN) agar selalu tebarkan nilai positif di
ruang publik dan tidak ikut-ikutan menebar berita bohong apalagi penuh dengan
caci maki, fitnah, dan lain sebagainya. Sebagai pelayan publik ASN justru harus
menyebarkan nilai-nilai positif itu untuk mengatasi memanasnya situasi
ruang-ruang publik memasuki tahun politik di tahun 2019 ini. (Dimas/Pubdok).
Post A Comment:
0 comments: