Humas Setda – Kehadiran satu unit Bus Sekolah yang
diterima Pemerintah Kabupaten Kuningan dari Kementrian Perhubungan RI
menandapat tanggapan dari para supir angkot, Informasi ini didengar langsung
oleh seorang penumpang, Suryo warga Perum Kasturi Perdana saat menaik angkot.
Menurut Suryo, supir
tersebut memberikan informasi bahwa hadirnya Bus Sekolah sangat berpengaruh terhadap
angkutan umum lainnya, karena ia menduga bahwa mobil tersebut akan dipergunakan
untuk mengangkut siswa ke sekolah. Hal itu disampaikan Suryo kepada Bupati di ruang
kerjanya, Senin (28/1/2019).
Adanya informasi tersebut Bupati Kuningan H. Acep Purnama
didamping Kepala Dinas Perhubungan Kab. Kuningan, Dr. Deni Hamdani, M.Si menjelaskan,
bahwa Bus sekolah tersebut bukan digunakan mengangkut pelajar tiap hari ke
sekolah. Bus sekolah ini tidak akan digunakan untuk operasional angkutan
sekolah pada jalur-jalur angkutan umum.
Menurutnya, ada beberapa kriteria yang akan dipakai untuk
operasional bus sekolah tidak mungkin gegabah mengoprasionalkannya. Bus ini
tidak dipergunakan untuk mentake over jalur trayek angkutan umum, kita tidak
akan mengganggu mereka. Untuk itu kepada para supir angkot, Bupati mengatakan untuk tidak khwatir terhadap keberadaan Bus Sekolah ini, tidak akan mengganggu
keberadaan angkot.
Bus sekolah ini jelas Bupati Kuningan, bisa dipergunakan ketika mengantar
pelajar untuk mengikuti suatu perlombaan
diluar kota seperti olimpiade maupun olah raga dan lainnya. Oprasional bus ini
betul-betul kita pergunakan dalam menunjang Kuningan sebagai upaya menuju kabupaten
pendidikan.
“Bahkan keberadaan Bus ini bisa
dijadikan rintisan bagi jalur sekolah yang belum ada angkot. Kalau sudah
berjalan kita pelan-pelan mundur untuk dipergunakan oleh angkutan umum. Tapi
jalur tersebut juga dengan memperhatikan luas jalan dan medannya. Namun pihak
kami untuk pengoperasian Bus ini akan dibuatkan juga payung hukumnya agar aman
nyaman dan tidak disalahgunakan,”terangnya.
Untuk penyimpanan mobil
tersebut kata Bupati Kuningan, berada di Dishub Kuningan. Untuk penggunaannya setiap
sekolah baik negeri maupun swasta berhak untuk memakai Bus tersebut untuk keperluan
sekolah, tentunya dengan mengikuti prosedur yang disampaikan ke Dishub Kuningan.
“Bus ini merupakan salah
satu fasilitas bagaimana pemerintah memberikan pelayanan kepada sekolah untuk
meningkatkan pendidikan sebagai upaya menuju Kuningan sebagai kabupaten
pendidikan,”ungkapnya. (nana/dimas/Pubdok)
Post A Comment:
0 comments: