Humas Setda Kuningan-Bupati Kuningan H. Acep Purnama., SH., MH
menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Permasalahan Pembangunan Waduk
Kuningan, di Ruang Rapat Gedung Sate Bandung. Selasa (29/1/2019).
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh
Sekretaris Daerah Jawa Barat Dr. H. Iwa Karniwa S.E.Ak., M.M.,CA., PIA,
Perwakilan Kementrian PUPR, Perwakilan BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai
Cimanuk-Cisanggarung), Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain Bupati, turut hadir undangan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar., M.Si,
Kepala Dinas PUPR H. Mas Ridwan Setiawan., SH., MH., M.Si, Kepala Dinas
Lingkungan Hidup H. Amirudin., S.Sos., M.Si,
Plt Kelapa BAPPEDA Kabupaten Kuningan
Ir. Usep Sumirat, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda
Kabupaten Kuningan Drs. Dudi Pahrudin., M.Si,
serta Kepala Bagian Humas
Setda Kabupaten Kuningan Dr. Wahyu Hidayah., M.Si.
Perlu diketahui pembangunan
infrastruktur
strategis Nasional Waduk Kuningan ini sudah mencapai tahap 95,77% yang
diharapkan bermanfaat untuk irigasi sebanyak 3000 Ha masing-masing D.I
Cileuweung=1.000 Ha (Kuningan) dan D.I Jangkelok=2.000 Ha (Brebes),
pengendalian banjir dengan reduksi banjir 429,24 m3/s (67,83%), pengairan
air baku 300 l/det, PLTA 500 kW dan lain sebagainya yang berlokasi di Sungai
Cikaro Desa Randusari, Kecamatan Cibeureum Kabupaten Kuningan, dengan total
Volume Tampungan sekitar 25,955 juta m3.
Rapat Koordinasi ini membahas mengenai permasalahan pembangunan
Waduk Kuningan, dimana sebelumnya skenario umum pembebasan lahan warga yang
mendapat ganti rugi berupa uang terhadap lahan,
bangunan,
dan tegakan, namun warga menginginkan bentuk ganti rugi penuh berupa uang tunai
serta relokasi tanah dan rumah.
Atas permasalahan tersebut diberikan beberapa solusi alternatif
diantaranya, PU-SDA memberikan uang ganti rugi
penggantian tanah, bangunan, dan tegakan. Dikurangi senilai lahan relokasi namun ditolak oleh warga. Selain itu solusi lainnya
adalah penggantain lahan bangunan, tanah, tegakan dan rumah pengganti beserta lahan relokasi yang dibiayai oleh APBN dan APBD.
Pada rapat koordinasi ini, BPKP menyatakan bahwa
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila sudah
dilakukan ganti rugi terhadap tanah, bangunan dan tegakan, lalu ditambah bangunan
rumah relokasi dan penyediaan tanah maka dapat dikategorikan sebagai duplikasi
pembiayaan.
Menurut Iwa agar penyelesaian pembangunan Waduk Kuningan tidak
menyalahi peraturan Perundang-Undangan, maka hasil keputusan rapat
koordinasi ini
menyepakati untuk meminta terlebih dahulu Legal Opinion kepada
TP4D Kejaksaan Tinggi
Bandung, serta meminta saran dan masukan dari Tim Korsupgah KPK. Hal ini
ditempuh agar dalam penyelesaian permasalahan pembangunan Waduk Kuningan tidak
menyisakan permasalahan hukum di kemudian hari sekaligus sebagai solusi
terhadap permasalahan ini", ujar Iwa.
Pada kesempatan ini Bupati menyampaikan bahwa dalam
menyelesaikan suatu masalah itu kita harus selesaikan secara bersama-sama untuk
ditemukan sebuah solusi terbaik bagi masyarakat terkena
dampak pembangunan Waduk
Kuningan. Saya terus berupaya memperjuangkan
hak-hak masyarakat, baik tingkat Provinsi, Kementrian, maupun Presiden melalui
Watimpres.(Dimas/Pubdok).
Post A Comment:
0 comments: