Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan melaksanalan Sosialisasi Pengawasan dan Pengendalaian Pra dan Pasca Perizinan Serta Penyusunan SOP, di Hotel Purnama Mulia, Kelurahan/Kecamatan Cigugur, Selasa (18/12/2018).
Hal itu dilakukan untuk mengetahui pencapaian kesesuaian antara ketentuan peraturan perizinan dengan pelaksanaan kegiatan serta memberikan pemahaman yang baik kepada aparatur yang menangani pengawasan dan pengendalian perizinan.
Bupati Kuningan H. Acep Purnama menilai sosialisasi yang dilakukan DPMPTSP Kabupaten Kuningan merupakan langkah tepat dalam implementasi penurunan pelanggaran pengusaha maupun masyarakat pengguna perizinan dan non perizinan terhadap ketentuan perizinan.
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,” kata Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, dalam sambutannya.
Sejalan dengan Undang-Undang tersebut, sambungnya, pemerintah punya tujuan yaitu untuk meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat dan instruksi Bupati Kuningan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Perizinan dan Non Perizinan di wilayah kecamatan dan desa/kelurahan Kabupaten Kuningan serta didukung SOP pengendalian.
“Oleh karena itu saya harap seluruh perangkat daerah dan kecamatan dapat melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebaik-baiknya,” mbuhnya. ( Nana/Pubdok)
Post A Comment:
0 comments: