Bupati Kuningan H. Acep Purnama, menghimbau warga Kabupaten Kuningan khususnya yang telah memenuhi syarat hak pilih, untuk menyalurkan hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPR propinsi dan anggota DPD pada pemilu 17 April 2019 mendatang.
Hal itu disampaikan Bupati Kuningan H. Acep Purnama, dalam sambutan yang dibacakan Sekda DR. H. Dian Rachmat Yanuar, pada acara Pelayanan Jemput Bola Perekaman KTP Bagi Wajib KTP di Desa/Kecamatan Cibingbin, Kamis (27/12/2018).
Syarat untuk dapat berpartisipasi pada pemilu, selain telah berusia 17 tahun pada saat hari pemilihan atau telah menikah, juga dibuktikan dengan kepemilihan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Ia mengingatkan bahwa pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, artinya rakyat dapat memilih pemimpinnya dengan azas "Luber Jurdil" atau Langsung Umum Bebas Rahasia, Jujur dan Adil.
Sementara, di Kabupaten Kuningan dari sebanyak 855.351 wajib KTP, yang belum melakukkan perekaman debanyak 29. 873 orang. Di Kecamatan Cibingbin sebanyak 1.108 orang.
"Untuk itu manfaatkan kesempatan ini dengan baik. Ajak keluarga, handai taulan, kerabat atau tetangga yang belum melakukan perekaman KTP, bisa di kecamatan atau langsung di Kantor Disdukcapil Kabupaten Kuningan,"harapnya. ( HADI/Pubdok)
Post A Comment:
0 comments: