Sekretaris Daerah Kabupaten
Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si kembali mengingatkan para Kepala Desa
dan Perangkat Desa untuk berhati-hati menggunakan Dana Desa sehingga
penggunaannya sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan belanja Desa (APBDes).
Hal itu disampaikan Dian dalam
rapat kerja lanjutan bersama dengan para pengurus DPC Asosiasi Kepala Desa dan
Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kuningan pada Rabu
(19/12/2018) di ruang rapat Linggarjati Setda Kabupaten Kuningan.
Selain Sekretaris Daerah, hadir
dalam rapat tersebut Kepala DPMD Drs Deniawan, M.Si, Kepala Bagian Tapem Setda
Drs H Dudi Pahrudin, M.Si, Kabid Pemerintahan Desa H. Akhmad Faruk, S.Sos, M.Si, Kabid Sosbudpem
Sri Waluya Suparman, S.IP, M.Pd serta para pengurus DPC APDESI dan DPK APDESI
se- Kabupaten Kuningan.
Dihadapan para pengurus DPC
APDESI Dian juga berpesan kepada Kepala Desa dan perangkatnya untuk selalu berpegang
kepada aturan yang berlaku.
“Pembangunan di Desa harus
berjalan dengan baik sesuai rencana di Desa yang dtuangkan dalam APBDes. Selain
itu saya berharap visi Kabupaten Kuningan MAJU juga dapat diselaraskan dengan
rencana Kerja Pemerintah Desa. Tetapi jangan sampai kita celaka, berurusan
dengan hukum. Untuk itu saya menghimbau para Kepala Desa dan Perangkatnya untuk
berjalan sesuai aturan, “demikian disampaikan Dian.
Sebelumnya beberapa hari yang
lalu Sekda juga melakukan rapat kerja terkait penyamaan persepsi menuju visi
Kuningan MAJU (Ma’mur, Agamis dan
Pinunjul) Berbasis Desa Tahun 2023.
Saat itu Dian juga
menyampaikan bahwa visi Kuningan Maju harus menjadi Kominten bersama untuk
mewujudkannya sehingga diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga
masyarakat Kabupaten Kuningan.
“Bahwa Kuningan akan maju
dikala desanya maju, Kuningan akan makmur dikala desanya makmur, Kuningan akan
menjadi Kabupaten yang sangat sejahtera apabila desannya sejahtera”. Ujar Dian pada kesempatan
tersebut.
Rapat hari ini juga membahas implementasi asas rekognisi dan
subsidaritas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, dimana desa memiliki kewenangan di bidang penyelenggaraaan
pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
Kewenangan Desa tersebut meliputi
kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan
yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten
dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Kabupaten.
“Sebagai pedoman bagi desa untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan berdasarkan
kewenangan desa, kita berharap peraturan Bupati tentang kewenangan desa dapat
segera diselesaikan. Selain itu Kewenangan desa di bidang penyelenggaraan
pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakataan, dan pemberdayaan
masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat
istiadat patut di pertahankan oleh seluruh masyarakat”. (Hadi/Pubdok)
Post A Comment:
0 comments: