Bupati
Kuningan H. Acep Purnama bersama pada Muspida melaksanakan pemusnahan barang
bukti kejahatan di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, Kamis 27/12. Pemusnahan barang
bukti tersebut hasil sitaan Kejaksaan Negeri Kuningan berupa Minuman keras,
Ganja, Kosmetik ilegal, serta lainnya.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Adhyaksa
Darma Yuliano, SH, MH dalam sambutannya berharap
dengan adanya pemusnahan barang bukti akan menjadi pertanda adanya langkah dan
penindasan atas sumber-sumber kemaksiatan serta penyakit masyarakat dan juga
akan memberikan motivasi untuk secara terus menerus melakukan pencegahan agar
kabupaten Kuningan bebas dari peredaran minuman keras serta kejahatan lainnya.
“penyelamatan
moral masyarakat adalah tujuan utama dari sebuah proteksi , pengawasan dan
pengendalian suatu komoditas perdangan, baik komoditas yang memicu
konsumerisme maupun yang mengakibatkan menurunnya kualitas kehidupan
masyarakat, seperti kesehatan dan produktivitas masyarakat, minuman keras atau
beralkohol misalnya, adalah salah satu komoditas perdagangan yang
peredarannya tidak terkendali, sehingga penggunaannya seringkali menimbulkan
dampak serius terhadap kondusivitas kantibmas dan perkembangan
aklaq terutama dikalangan generasi muda yang seringkali mengkonsumsi minuman
keras.
Senada dengan
Kajari, Bupati Kuningan H. Acep Purnama sangat berterimakasih kepada seluruh
masyarakat dan jajaran Kejaksaan Negeri Kuningan yang terus melaksanakan
tindakan pencegahan dan pemusnahan terhadap benda-benda terlarang tersebut. “
kegiatan pada hari ini merupakan bukti bahwa pemerintah dengan
dukungan organisasi dan lembaga kemasyarakatan konsisten untuk terus berupaya
memerangi segala bentuk kemaksiatan yang berpotensi merusak ahklak dan
menimbulkan dekadensi moral khususnya dikalangan generasi muda” tambah Acep. *DoniS*
Post A Comment:
0 comments: