Navigation

PENGELOLAAN ASET DAERAH HARUS DITINGKATKAN




SEBAGAIMANA diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pengelolan barang milik daerah atau negara memiliki aturan dan siklus pengelolaan yang bersifat nasional seperti perencanaan, perolehan, pengelolaan serta penghapusan ganti rugi.
 
"Untuk itu azas-azas pengelolaan aset daerah seperti azas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efesiensi, akuntabilitas serta kepastian nilai harus menjadi pegangan dalam pelaksanaan pegelolaan aset daerah," kata Plt Bupati Kuningan Dede Sembada, dalam sambutan yang dibacakan Sekda H. Yosep Setiawan, pada acara  Implementasi Paket Regulasi Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah, di Hotel Horison Tirta Sanita, Selasa (27/2/2018).
 
Ia  meminta pejabat penataan barang dan aset daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan agar meningkatkan pengelolaan aset daerah. 
 
Menurutnya, pengelolaan manajemen aset daerah mutlak harus dilakukan oleh setiap SKPD, karena sangat berpengaruh terhadap penilaian atau opini BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah. Apalagi dalam beberapa tahun ini Kabupaten Kuningan telah meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP). 
 
Pencapaian WTP merupakan kebanggaan sekaligus tantangan bagi seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk meningkatkan kinerja, tak terkecuali dalam penatausahaan barang milik daerah. 
 
Untuk menunjang keberhasilan tata kelola barang milik daerah yang efektip, efisien serta akuntabel diperlukan dukungan, komitmen, partisipasi dan tanggungjawab semua pihak.
 
"Saya berharap peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan sugguh-sungguh agar dapat mencermati  segala aturan dalam pengelolaan barang milik daerah.sehingga dalam pelaksanaan pengelolaan bisa lebih baik," harapnya (IIP/Pubdok)
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: