Navigation

DPMPTSP Gelar Bintek Pelayanan Prima




Humas Setda-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP) merupakan perangkat  daerah yang berkaitan dengan pelayanan publik. Khususnya penanaman modal dan perizinan. Hal ini menuntut untuk membangun sistem  dan praktik agar  apa yang kita lakukan dapat memberikan pelayanan secara cepat, tepat dan memuaskan masyarakat untuk terpenuhinya pelayanan prima.

Hal ini disampaikan Plt Bupati Kuningan Dede Sembada, pada acara Bimbingan Teknis Pelayanan Prima bagai pegwai DPMPTSP dan Tim Teknis Perizinan Kabupaten Kuningan yang diselenggarakan DPMPTSP. Bertempat di Gedung Wanita Kuningan, Kamis (22/2/2018). Hadir juga sebagai pemateri BKPSDM Kab. Kuningan Uca Somantri.

Ia menjelaskan, pelayanan prima yang diberikan oleh sektor bisnis  berorentasi  pada profit, sedangkan pelayanan prima yang diberikan oleh  sektor publik bertujuan untuk memenuhi kebutuhan  mayarakat  dengan cara yang terbaik. Apa bila bisa dimplementasikan  maka akan terdapat beberapa keuntungan diantaranya, keputusan akan segera didapat, menumbuhkan kepercayaan masyarakat, mempertahankan loyalitas, meminimalisasi tuntutan  atau komplain.

“Agar publik merasa puas atas pelayanan  yang kita berikan, maka pribadi yang prima dinjunjukan dengan indikator seperti, pelayanan yang ramah, bersikap sopan dan penuh hormat, tampil yakin, memberikan kesan ceria, berpenampilan rapi, senang bergaul, mudah memaafkan, senang belajar dari orang lain, senang pada hal-hal yang etis dan wajar dan pandai menyenangkan orang lain,” ungkap Plt Bupati yang akan menjabat selama 4 bulan 10 hari ini.

Dikatakan Kepala DPMTSP Lili Suherli, M.Si, peserta bimbingan teknis terdiri atas pegawai  DPMPTSP yang setiap hari memberikan  pelayanan baik bertemu langsung (Petugas FO) maupun tidak bertemu langsung (Petugas verifikasi dan cetak), namun akan memberikan dampak  bagi pelayanan yang kami berikan. Dan Tim Teknis Perizinan Kabupaten Kuningan.

Peningkatan kemampuan kami  dijelaskan Lili Suherli, sesungguhnya tidak terbatas pada performance, namun juga pemahaman  yang utuh tentang  regulasi yang terus up date. Bahkan Permendagri 138 tahun 2017 tentang PTSP daerah mengamanatkan dua hal, yaitu kita harus bisa mereformasi regulasi yang tidak sesuai dan menggunakan sistem IT dalam memberikan pelayanan.    ”Rencananya DPMPTSP Kuningan akan melaunching pelayanan pelayanan perizinan secara online,”katanya. (Suhendra/Pubdok)
Share

HUMAS SETDA KAB. KUNINGAN

Humas setda kabupaten kuningan Jl. siliwangi no 88. Kuningan

Post A Comment:

0 comments: